Saksi Korban Akui Pernah Bersama Beli Mobil Atas Nama Yanti

Suasana sidang kasus penggelapan mobil dengan tedakwa Yanti di PN Jakut. (Foto: ULI)
Senin, 6 Maret 2023, 17:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah dua kali mangkir pada sidang sebelumnya di kasus penggelapan mobil mewah atas nama terdakwa Yanti, akhirnya Rudy sebagai saksi korban yang juga pelapor, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Senin (6/3/2023). Sidang berlangsung memakan waktu hampir 1,5 jam, sejak pukul 12.00-01.30 WIB untuk mendengar saksi korban dan keempat saksi yang dihadirkan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, SH, MH, dengan anggota Gede Sunarjana, SH, MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji, SH, Rudy mengakui memiliki hubungan khusus dan serius dengan terdakwa Yanti. Bahkan, sepanjang hubunganya selama 8 tahun (2013-2021), pernah membeli mobil bersama atas nama Yanti (Mercedez Ben), yang kemudian dibalik nama atas nama dirinya (Rudy).

Bukan hanya itu saja, atas pertanyaan kuasa hukum Fahmi Bachmid, SH, M.Kum, Rudy tak memungkiri bahwa dirinya pernah ikut mengantar terdakwa Yanti ke rumah sakit, karena mengalami keguguran. Rudy sendiri malah menjelaskan bahwa Yanti memang benar hamil dengan kondisi janin bayi berumur antara 5 atau 6 minggu.

Baca juga : Musrenbang Setiabudi Dorong Pembangunan Puskesmas Karet Kuningan Diprioritaskan

Fahmi pun mempertanyakan terkait hubungan saksi korban/pelapor Rudy dengan terdakwa Yanti. Pertama, terkait soal keuangan yang tidak ada auditingnya, karena menurut keterangan justru Rudy mengaku sebagai pimpinan dan Yanti menjadi bawahan. Kedua, juga soal pembelian dua mobil, Mercedez Ben dan Mini Cooper.

Sementara Rudy dalam keterangannya sebagai saksi korban, mengakui kalau pembelian dua mobil mewah tersebut melalui cara kredit. Untuk Mercedez Ben di BPKB atas nama Yanti, sedang Mini Cooper atas nama Rudy.

Sebelum hubungan keduanya tak harmonis sebagai pasangan yang tinggal serumah selama 8 tahun tanpa perkawinan itu, Yanti, seperti dituturkan Rudy, 'dipinjami' mobil Mini Cooper untuk mendukung pekerjaannya bidang agency asuransi.

Baca juga : Kapolsek Pabuaran Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Kadawung

Untuk keempat orang saksi dari pihak Rudy antara lain Ikhsan, Siyanti, Herianto, dan Santi Lin. Mereka mengaku ada yang sebagai rekan bisnis Rudy (Herianto dan Ikhsan), Siyanti sebagai karyawati bidang keuangan di PT Bersatu Menggapai Impian (BMI) milik Rudy, serta Santi Lin yang diakui sebagai tunangan Rudy saat ini.

Pihak Rudy pun sempat terdiam sejenak manakala kuasa hukum terdakwa Yanti, yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan terkait ada pengalihan dana atas nama Yanti senilai Rp3,6 miliar, dan atas nama Yunita (adik Yanti) sebesar Rp2 miliar.

Sementara kuasa hukum lain dari terdakwa Yanti, Reza Mahendra, SH, juga mencecar pertanyaan kepada para saksi. Antara berita acara pidana (BAP) dengan keterangan saksi-saksi di sidang pada Senin (6/3/2023) bertolak belakangan. Artinya, kehadiran mereka bisa diindikasikan memberikan keterangan palsu. Begitu pula Santi Lin yang sebenarnya tidak tahu, tiba-tiba dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga : Pak De Karwo Kembali, Pengamat: Bakal Dongkrak Elektabilitas Golkar di Jatim

Ketua Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Togi Pardede, SH, MH, menyampaikan bahwa untuk sidang berikutnya pada Kamis (9/3/2023). Agendanya masih untuk mendengar saksi-lain, baik dari pihak saksi korban/pelapor maupun terdakwa Yanti. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal