Kliennya Dituduh Gelapkan Mobil Mewah, Pengacara Optimis Kasusnya Masuk Ranah Perdata

Sidang kasus dugaan penggelapan mobil di PN Jakut. (Foto: ULI)
Kamis, 23 Februari 2023, 06:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dalam sidang kasus penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti, proses sidangnya dinyatakan akan tetap dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (22/2/2023).

Pada sidang putusan sela, Majelis Hakim yang beranggotakan Gede Sunarjana, SH, MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji, SH, kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, SH, sudah memenuhi ketentuan unsur formil dan materiil, yakni undang-undang yang berlaku.

Baca juga : Rencana Pertemuan PKB-Golkar, Pengamat: Untuk Perkuat Posisi, Koalisi Masih Rentan

"Mengingat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, maka sidang dapat dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim seraya menyatakan bahwa eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Fahmi Bachmid, SH M.kum dari Fahmi Bachmid & Partners, tidak dapat diterima.

Menyangkut apakah perkara ini adalah perdata, Majelis Hakim menegaskan silakan dibuktikan dengan mencocokan keterangan saksi-saksi. "Majelis Hakim harus mendapatkan kepastian dari bukti-bukti hukum dan keterangan saksi pelapor," tegas Togi Pardede, SH, MH.

Baca juga : Soliditas Jadi Kunci KIB Jelang Pemilu 2024, Pengamat: Saat Ini Posisi Koalisi Semuanya Sama

Seusai menjalani persidangan putusan sela, kuasa hukum terdakwa Yanti menyatakan, dalam sidang berikutnya yang akan digelar dua kali dalam seminggu. Pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk membuktikan kalau perkara tersebut bukan kasus pidana, melainkan perdata.

"Dalam sidang berikutnya nanti, kami siap menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Bahkan juga akan membuktikan kalau kasus ini perdata sesuai halnya dalam gugatan yang sama-sama disidangkan di pengadilan ini (PN Jakut)," ucap Galih Rakasiwi, SH, MH yang ikut mendampingi Fahmi Bachmid, SH. M.kum.

Baca juga : Kapal yang Diteliti Berlayar dari Jakarta, Pengacara Pastikan Vendor BBMnya Bukan Bahana Lin

Saat sebelum dan tengah mengikuti proses persidangan, terdakwa Yanti selalu menangis. Karena dirinya tak merasa seperti yang dituduhkan JPU Erma Octora, SH, terkait melakukan penggelapan mobil mewah. Justru mobil tersebut dibelinya secara bersama-sama (patungan) dengan kekasih (Rudy), yang sudah hidup dan tinggal bersama selama 8 tahun (2013-2021) di Grand Village 10, Jakarta Utara.

Untuk sidang berikutnya bakal digelar pada Senin (27/2/2023) dan Kamis (2/3/2023), yang sudah disepakati JPU dan kuasa hukum terdakwa Yanti. Majelis Hakim PN Jakut meminta agar dihadirkan saksi-saksi dan termasuk saksi pelapor, Rudy. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal