Opini: Sugiyanto (SGY) Pengamat Perkotaan Jakarta

Diduga Ada Pamrih dan KKN, KPK Bisa Dalami Utang Pilkada Anies Baswedan

Rabu, 22 Februari 2023, 19:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Beberapa hari lalu, (16/2/23), Saya membuat tulisan dengan judul, “Menilik Dugaan Pidana Utang Pilkada Anies Baswedan.” Sekarang Saya coba menilik dari sisi dugaan pamrih dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Harapannya yaitu, agar publik paham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat segera bersikap.

Mari kita mulai dari keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu, “Utang Lunas Karena Menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di DKI Jakarta.” Untuk mengurai masalah ini, penting juga merujuk pada surat utang Anies Baswedan yang beredar di medsos. Jumlah utang Anies tersebut diketahui senilai Rp 92 miliar.

Sangat besar. Sangat tak masuk akal bila ada orang yang membuat klausul perjanjian seperti ini tanpa ada pamrih. Oleh karena itu, maka patut diduga kuat ada pamrih atau ada maksud dan tujuan tertentu dari pihak yang meminjamkan uang untuk modal Pilkada kepada Anies Baswedan dengan syarat “Utang Lunas Bila Menang Pilkada.”

Kemudian, pertanyaanya adalah, ada dugaan pamrih apa? Atau apa maksud dan tujuan tertentu dari meminjamkan uang itu? Maka boleh jadi akan muncul jawaban pamrih negatif di masyarakat. Jawaban itu seperti, dugaan ada maksud yang tersembunyi dalam memenuhi keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga : Menilik Dugaan Pidana Utang Pilkada Anies Baswedan

Dugaan keuntungan pribadi itu bisa didapat dari dugaan memanfaatkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sehingga duggan keuntungan pribadi ini diduga dapat dinikmati baik oleh pemberi pinjaman maupun bagi penerima pinjaman. Lalu akan juga muncul pertanyaan lain, bagaimana keuntungan pribadi tersebut bisa terwujud? Bisa saja muncul jawaban negatif lain di masyarakat. Seperti, pemberi pinjaman utang Pilkada diduga mendapat berbagai keistimewaan (privilege).

Dugaan privilege itu bisa berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain, seperti dugaan bisa bertemu kapan saja dan mendapatkan berbagai proyek-proyek atau pekerjaan dan lainnya di Pemprov DKI Jakarta Untuk bisa membuktikan dugaan KKN tersebut, maka sebaiknya KPK juga dapat merespon dan mendalami tentang pengakuan utang Pilkada Anies Baswedan.

Lembaga antirasuah ini bisa menganalisa berbagai persoalan di DKI Jakarta. Hal ini penting karena boleh jadi ada kaitannya dengan klausul utang Anies lunas karena menang Pilkada. Atas hal tersebut, maka menjadi penting bagi KPK untuk juga dapat segera bersikap atas masalah ini. Slogan KPK, “BERANI JUJUR HEBAT,” bisa dijadikan dasar untuk meminta penjelasan tentang masalah ini dari Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Dalam hal pengakuan utang Pilkada Anies Baswedan masih dianggap belum lunas, atau baru dianggap lunas pada beberapa hari ini, maka KPK bisa menyorot dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tentang LHKPN Anies, dan berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui total harta kekayaan Anies Baswedan pada 31 Desember 2021 yang laporannya pada 31 Maret 2022 berkisar Rp 18,56 miliar.

Baca juga : Pengamat Minta Pimpinan KPK Mundur Jika Tak Berani Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Yang Melibatkan Anies Baswedan

Dari jumlah tersebut diketahui Anies hanya memiliki utang sebesar Rp 7,60 miliar, sehingga total kekayaan Anies menjadi Rp 10,95 miliar. Jadi bila utang pilkada Anies dianggap belum lunas atau dianggap baru lunas pada beberapa hari ini, maka mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat diduga tidak jujur dalam membuat LHKPN. Artinya, bila utang Anies Rp 92 miliar dianggap belum lunas atau baru dianggap lunas saat ini, maka laporan utang Anies pada LHKPN adalah bukan 7,60 miliar melainkan lebih dari itu. (Angka laporan harta Anies Baswedan yang akurat dapat dilihat di LHKPN-KPK).

Pada persoalan LHKPN Anies Baswedan tersebut dapat diduga ada persoalan “KREDIBILITAS” pemimpin jujur yang juga menjadi bagian dari perhatian KPK. Jadi intinya, pernyataan pengakuan utang Pilkada Anies Baswedan ketika menjawab pertanyaan soal utang Rp 50 miliar yang tayang di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10/2/23) adalah blunder. Terlebih, Anies Baswedan juga mengakui menandatangani surat pernyataan utang. Dengan demikian, pernyataan pengakuan utang Anies tersebut selain memunculkan dugaan pidana pilkada dan duggan pembohongan publik juga dapat merembet pada hal lain yaitu dugaan ada pamrih dan KKN, khususnya dugaan korupsinya.

Sejatinya pengakuan utang Pilkada 2017 Anies Baswedan adalah masalah besar. Tentang anggapan mindset baru juga keliru. Bila tidak diluruskan maka seolah-olah dapat dianggap wajar dan benar. Padahal malah sebaliknya, merupakan tindakan fatal. Bila merujuk aturan Pilkada, masalah utang Pilkada Anies ini adalah kesalahan yang yang dapat berujung menjadi bumerang. Selain itu bisa menjadi preseden buruk. Untuk itu, pemerintah sebaiknya dapat cepat merespon permasalahan ini.

Betapa pun kusutnya masalah utang Pilkada Anies tetap harus diurai. Alasannya, karena Pilkada harus dijalankan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, tujuan diselenggarakannya Pilkada adalah untuk mencari pemimpin yang jujur dan cakap. Untuk itu, agar permasalahan ini tidak menjadi preseden buruk, maka sebaiknya pemerintah dapat segera merespon masalah ini.

Baca juga : Pj Gubernur Heru dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Sukses Satukan Bamus Betawi yang Pecah di Era Anies Baswedan

Menjadi aneh bin ajaib bila masalah besar ini tidak mendapat respon serius dari pemerintah. Dalam hal ini adalah respon dari lembaga-lembaga negara terkait. Selain respon dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, respon cepat juga dapat dilakukan oleh KPK. (*)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal