LampuHijau.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertegas status Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterlibatannya pada kasus Korupsi Formula E.
Menurut dia, KPK sudah tidak memerlukan saksi tambahan apabila Anies ditetapkan sebagai tersangka. "Memang harus segera dipertegas statusnya (Anies Baswedan). Kan KPK ini sudah memanggil dan memeriksa banyak saksi dari banyak pihak untuk mengkonstruksi pidana di balapan mobil listrik yang digagas Anies Baswedan," kata Rere, Rabu, 22 Februari 2023.
"Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujungnya terakhir kita ketahui ialah pemeriksaan Anies Baswedan. Maka harusnya hasil pemeriksaan itu sudah menetapkan tersangka dan kasus ini diproses dalam penyidikan," tambahnya.
Menurutnya, penetapan penyidikan adalah proses hukum yang harus dilakukan KPK ketika lembaga anti rasuah itu sudah menemukan alat bukti yang cukup. Makanya, kata dia dewan pengawas pun sudah meminta ketegasan KPK untuk menjelaskan kasus ini naik ke penyidikan.
"Sekali lagi saya katakan setelah pemeriksaan Anies sudah tidak ada pemanggilan saksi lagi terkait kasus Formula E di KPK. Kalau penyelidikan ini sudah lengkap tanpa naik ke penyidikan, berarti ada yang tidak beres," katanya.
Namun begitu kata Rere upaya politik untuk melepas terduga terselidik dari jerat hukum sudah diakui secara umum. Tapi, yang juga belum diketahui dalam cara berpolitik itu adalah terlait apa saja yang sudah dilakukan selain dari yang telah diakui.
"Jangan-jangan upaya politik itu sudah massif mempengaruhi aparat penegak hukum? Sikap KPK jadi penentu. Akankah KPK bersikap tegas sesuai ketentuan hukum atau sudah kalah dengan politik? kita tunggu saja," jelasnya. (DTR)