LampuHijau.co.id - Belum lama ini publik digegerkan dengan pengakuan Anies Baswedan tentang utang dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017. Pengakuan utang Rp 50 miliar ini diucap Anies pada acara Podcast yang tayang di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10/2). Menurut Anies, sebenarnya utang tersebut bukan pinjaman, melainkan dukungan. Dan pemberi dukungan meminta dicatat sebagai utang. Bila berhasil menang Pilkada maka itu dicatat sebagai dukungan, namun bila kalah maka menjadi utang dia dan Sandiaga Uno, pasangannya saat Pilkada.
Anies juga mengatakan yang menjamin utang atau dukungan tersebut adalah Sandi. Dan Anies menegaskan bahwa uangnya (uang utang) bukan dari Pak Sandi, tetapi dari pihak ketiga. Anies juga menjelaskan surat pernyataan utangnya itu ada, dan dia sendiri yang menandatanganinya. Selain itu, menurut Anies, utang tersebut telah lunas karena pasangan Anies-Sandi menang Pilkada. Anies juga mengatakan, utang Pilkada lunas bila menang merupakan sebuah mindset baru.
Terkait hal tersebut, saya menganggap apapun alasan Anies baik tentang mindset baru (utang puluhan miliar lunas jika menang Pilkada) dan tentang pengakuan utangnya, tetap tidak dapat dibenarkan. Hal ini jelas menyalahi aturan Pilkada. Disamping itu, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia demokrasi Pilkada di tanah air. Untuk itu sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat harus segera bersikap.
Sebab, Permasalahan tertib aturan dan pengawasan dana Pilkada bisa dijadikan penilaian untuk menguji kredibilitas KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Pusat sebaiknya dapat segera merespon masalah ini. Masalah pengakuan utang Pilkada tersebut juga bisa menjadi masalah bagi Anies. Hal ini bisa memunculkan opini negatif, termasuk pandangan dugaan pidana bagi Anies.
Terkait hal ini saya mencoba melihat dan menilik dari sisi dugaan pidana tersebut dalam konteks pidana Pilkada dan Pembohongan Publik. Tentang dugaan pidana semakin kuat karena hal-hal yang dikatakan Anies saat Podcast, isinya sama dengan uraian surat pengakuan utang Anies yang beredar di medsos. Dalam surat itu diketahui utang Anies Rp 92 miliar.
Dugaan Pidana Pilkada Dalam UU Pilkada mengatur tentang dana kampanye. Aturan dana kampanye Pilkada tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, jo UU No. 8 Tahun 2015. Selain itu, juga merujuk pada aturan PKPU No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan dana kampanye tersebut menjelaskan, dana kampanye berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, sumbangan pasangan, dan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta. Selain itu aturan dana kampanye juga mengatur besaran sumbangan.
Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Sumbangan dari pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye. Dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta selama masa Kampanye.
Baca juga : Ayo Laporkan Dugaan KKN Bansos Covid-19 Dinsos DKI Jakarta Rp 3,65 Triliun!
Dalan aturan tersebut juga mengatur tentang pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, menerima sumbangan melebihi ketentuan aturan. Untuk ketentuannya mengatur tentang larangan yakni, dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan kepada KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye berakhir.
Tentang utang dana kampanye pun diatur. Dalam aturan tersebut menjelaskan, utang atau pinjaman partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada PKPU No 13 Tahun 2016 tersebut di atas.
Ketentuan tentang pidana dana kampanye diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 187 ayat (7) disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta atau paling banyak Rp 10 juta.”
Dan pada Pasal 187 ayat (8) disebutkan “Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.”
Selain itu masih banyak lagi aturan tentang pidana dalam UU Pilkada tersebut. Terkait tentang aturan dana kampanye tersebut, mari kita tengok laporan dana kampanye pasangan Anies-Sandi pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui pada Pilkada putaran pertama pasangan Anies-Sandi melaporkan biaya kampanye yang diperoleh berkisar senilai Rp 65,3 miliar. Sebagian besar dana sumbangan dari pribadi Sandiaga Uno, yakni Rp 62,8 miliar. Sumbangan parpol Rp 1,1 miliar dan sumbangan badan hukum swasta Rp 900 juta. Sedangkan dana sumbangan dari Anies tercatat Rp 400 juta.
Total dana kampanye yang terpakai mencapai 97 persen atau Rp 64,4 miliar. Sedangkan untuk dana kampanye Anies-Sandi, pada putaran kedua berkisar Rp 18 miliar. Sandiaga Uno sebagai penyumbang terbesar, yaitu Rp 16 miliar. Kemudian badan hukum swasta Rp 1,5 miliar dan saldo awal sekitar Rp 553 juta. Sehingga total dana kampanye putaran kedua Anies-Sandi Rp 18 miliar. Dari dana itu, Rp 17,9 miliar habis digunakan untuk kampanye.
Data angka sumbangan yang lebih akurat bisa dilihat pada KPUD DKI Jakarta. Dari data tersebut menjelaskan peroleh sumbangan dana kampanye Anies-Sandi selama Pilkada DKI Jakarta 2017 senilai Rp 83,3 miliar (Rp 65,3 miliar + 18 miliar). Dengan demikian, bila merujuk pernyataan Anies dan surat pengakuan utang yang tersebar di medsos, maka laporan dana kampanye Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 tersebut diduga bermasalah. Dalam laporan dana kampanye, nama Anies Baswedan tercatat hanya menyumbang Rp 400 juta.
Sedangkan dalam surat pengakuan utang tersebut tertulis, utang Anies senilai Rp 92 miliar. Hal ini jelas menjadi tidak sesuai. Persoalan data dana Pilkada yang tidak sinkron tentu bisa menjadi pertanyaan besar. Total dana kampanye Anies-Sandi yang terkumpul selama Pilkada 2017 saja hanya berkisar senilai Rp 83,3 miliar. Sedangkan dalam surat pernyataan utang tercatat Rp 92 miliar.
Dalam rumus akuntansi, harta adalah modal ditambah dengan utang. Sehingga utang Anies berapapun besarnya merupakan harta Anies. Oleh karena itu, bila benar Anies mempunyai utang Rp 92 miliar saat Pilkada DKI 2017, maka dana ini adalah harta Anies. Seharusnya Anies Baswedan melaporkan harta sumbangan itu sebagai biaya Pilkada pribadinya.
Dengan demikian maka patut diduga ada dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh Anies. Artinya patut diduga Anies telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye fiktif. Kondisi ini bisa menjadi semakin runyam bila merujuk pernyataan Anies yaitu, utang tersebut adalah dukungan bukan pinjaman. Artinya dukungan berupa dana untuk kampanye itu harus dicatat dan dilaporkan pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.
Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampanye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar Pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. Selain persoalan dugaan pidana Pilkada, pengakuan utang Anies juga bisa merembet ke dugaan pembohongan publik.
Pernyataan Anies yang menegaskan pinjaman atau dukungan dari pihak ketiga yang uangnya bukan dari Pak Sandi bisa memunculkan masalah baru. Atas hal ini dapat terbentuk opini di masyarakat bahwa sumbangan Sandi yang dilaporkan ke KPUD Provinsi DKI Jakarta baik keseluruhan yakni Rp 78,8 miliar atau sebagiannya bukan dana pribadi Sandiaga.
Dengan demikian Anies Baswedan seharusnya mengklarifikasi apakah sumbangan Sandi itu uang pribadi Sandi atau ada juga dana dukungan dari pihak ketiga. Klarifikasi ini tak bisa diwakilkan atau disampaikan oleh orang lain kecuali oleh Anies sendiri. Apabila Anies tidak mengklarifikasi maka masyarakat dapat menduga laporan dana kampanye Anies-Sandi pada Pilkada 2017 rancu.
Namun klarifikasi ini juga bisa menjadi buah simalakama. Anies akan mengalami kesulitan untuk mengklarifikasi sumbangan pribadi Sandiaga yang mencapai puluhan miliar. Oleh karenanya boleh jadi pengakuan utang Anies tersebut bisa menjadi bumerang, yakni dugaan pembohongan publik. Di mana pembohongan publik dalam hukum Indonesia merupakan perbuatan pidana.
Terkait hal tersebut, ada banyak aturan delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan. Terkait masalah dugaan kebohongan, saya coba merujuk pada empat aturan delik pidana kebohongan publik. Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946). “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.“
Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946. “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“
Ketiga, Pasal 15 UU No. 1/1946. “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Keempat, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Sebagai penutup, Saya menilai permasalah pengakuan hutang Anies ini adalah persoalan besar karena terkait dengan Pilkada. Pilkada sendiri adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin daerah, sehingga semua persoalan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, masalah ini harus segera direspon oleh KPU dan Bawaslu Pusat.
Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum terkait aturan dana kampanye Pilkada, termasuk aturan tentang pidana Pilkadanya. Selain itu, hal ini juga baik untuk menyempurnakan aturan dan pengawasan tentang dana kampanye Pilkada. Dalam hal ini, respon lebih cepat seharusnya dilakukan oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dari persoalan ini, sepertinya kredibilitas KPU dan Bawaslu juga sedang diuji.
Oleh karena itu, KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat segera meminta penjelasan langsung dari Anies tentang pengakuan utang Pilkada 2017 termasuk mendalami dugaan pidana Pilkada. Apabila KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menganggap persoalan tentang duggan pidana tersebut terbukti, maka dapat segera melaporkan pada pihak penegak hukum. Namun sebaliknya bila tidak terbukti, KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga bisa segera menjelaskan kepada publik. (***)