Dirut Jakpro: Jakpro Segera Bangun Jalur Jalan Sehat dan Sepeda di Pulau D Hasil Reklamasi

Pulau reklamasi. (Foto: net)
Kamis, 20 Juni 2019, 21:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengaku akan segera membuka jalur jalan sehat dan sepeda santai atau Jalur Jalasena untuk publik pada 2 Juli nanti. Sehingga, publik bisa memanfaatkan kawasan pantai di Pulau Maju (Pulau D) hasil reklamasi itu.

"Saat ini, pembangunan Jalasena sudah mencapai lebih dari 70 persen. Kita targetkan tuntas pada 30 Juni nanti, dan mulai dibuka untuk publik pada 2 Juli. Namun, jalur jalan sehat dan sepeda santai itu akan diresmikan Gubernur DKI Jakarta pada HUT RI 17 Agustus nanti," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, panjang Jalasena yang akan dibangun mencapai 7,6 kilometer mengelilingi pantai Pulau Maju. Namun, tahap awal pihaknya baru membangun sepanjang 3,5 kilometer dan lebar 6 meter untuk trek jalan sehat dengan paving blok. Sisanya akan dilanjutkan kemudian karena sisi Utara masih dalam tahap pengerasan.

Baca juga : Tarif Dasar Listrik Naik Lagi Awal Juli 2019

"Sesuai penugasan kepada kami, Jakpro akan mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum di pulau reklamasi. Mulai dari instalasi gas, listrik, instalasi pengolahan limbah atau watertreatment dan sebagainya. Saat ini, kita sudah menjajaki kerjasama dengan PGN untuk menyiapkan gas ke sana," papar Dwi.

Sesuai Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamas Pantai Utara Jakarta, jelas Dwi, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.

Polemik pemanfaatan lahan reklamasi kembali mencuat setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan yang ada di atas pulau reklamasi. Sejumlah kalangan menilai, penerbitan IMB itu menyalahi prosedur karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga : Suwono Si Tukang Pijit, Ngaku Presiden Satrio Piningit di Depan MK

"Makanya, dasar dia bikin IMB apa. Apa pergub itu alas hukum untuk menerbitkan IMB. Itu dipertanyakan kepada dia (Anies). Harusnya, ada dulu kepastiannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pulaunya. Itu kan pulau. Bukan daratan," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga.

Menurut politisi PDIP ini, Anies tidak bisa sertamerta menyebut pulau reklamasi itu sebagai bagian dari daratan Jakarta. Meski ada jembatan penghubung, pulau reklamasi itu tetap pulau yang belum memiliki payung hukum tata ruang. "Jembatan itu infrastruktur penghubung saja. Daratan Jakarta ada batas-batas wilayahnya. Mulai kapan itu masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau sendiri ada tata ruangnya," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah meminta DPRD DKI kembali membahas Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Aturan ini dibuat untuk mengatur pulau-pulau yang sudah terlanjur ada yakni C, D, G, dan N.

Baca juga : Khusus yang Berprestasi, AIU Malaysia dan BAZNAS Beri Beasiswa Mustahik

"Karena secara substansi kami sudah selesai semua. Makanya hari ini sudah dikordinasikan. Itu sudah diajukan lagi oleh pak gubernur untuk segera dibahas ulang (dengan DPRD). Karena itu adalah dasar dari semua untuk kita untuk mengatur perijinan dan pemanfaatan ruang perairan. Ada zona pemanfaatan, strategi, semuanya ada disitu. Sudah ada petanya," kata Darjamuni.

Dia mengaku, awalnya Raperda itu bakal digunakan untuk membangun Pulau Reklamasi. Namun, revisi dilakukan untuk mengatur perizinan dan pemanfaatan ruang perairan di Teluk Jakarta. Darjamuni mengatakan nantinya Pulau Reklamasi bakal diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, pulau tersebut sudah dianggap sebagai daratan.

Saat ini, kata dia, belum ada aturan terkait bangunan di perairan. RZWP3K bakal berfungsi mengatur perizinan wilayah perairan. Dia berharap DPRD segera mengesahkan rancangan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat di ketok (palu) agar makin jelas lagi," ucap Darjamuni. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal