Untuk Tingkatkan PAD, Rio: Jaringan Utilitas Jakarta Harus Kena Pajak

Sejumlah Anggota DPRD DKI setuju bila jaringan utilitas di Ibu Kota dikenakan pajak. Hal ini demi meningkatkan PAD. (Foto: ist)
Jumat, 10 Februari 2023, 14:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perda tersebut diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus juga dipastikan tidak merugikan masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengatakan, proyeksi peningkatan PAD bakal muncul lantaran sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban pembayaran biaya sewa tersebut akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur dalam perda.

Baca juga : Dua Perda Disahkan, Pras Minta Jakpro Jangan Genit Gunakan Anggaran

"Regulasi sebelumnya (mengenai retribusi) hanya saat izin di awal. Saat ini kita susun antara izin di awal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah," kata Dwi Rio di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, Perda Jaringan Utilitas mengatur batas atas dan batas bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kualifikasi, dan kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapatkan harga yang terjangkau. Namun, lebih jelasnya besaran tarif layanan tersebut nantinya diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

Baca juga : Sikapi Pelarangan Masuk, FBR Jakarta Barat Kecewa dengan Panitia

"Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun pergub," tutur Dwi Rio.

Sementara aggota Bapemperda DPRD DKI lain, Yusuf, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani atau dirugikan atas pembayaran layanan tersebut.

Baca juga : Bukan Hanya Kata-Kata, Atasi Macet Jakarta Harus dengan Tindakan

"Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat, karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut," ujar politikus PKB tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD DKI lainnya, Hardiyanto Kenneth menyebut, akan mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan supaya masyarakat tidak dibebani operator imbas dari pemberlakuan retribusi. "Jangan Pasal (4 poin D) ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikkan harga layanan. Saya akan perjuangin satu pasal yang mengikat," kata politikus PDIP ini. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal