LampuHijau.co.id - Menjamurnya tempat Karaoke, Bar dan Tempat hiburan malam di Wilayah Senopati Jakarta Selatan menjadi sorotan tajam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ).
Dalam aksinya di depan Balaikota DKI, Kamis (9/2/2022) siang GCMJ menyoroti dugaan penyimpangan dalam peta zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi wilayah.
Baca juga : Buka Masa Sidang V DPR RI Tahun 2021-2022, Ini yang Disampaikan Puan dalam Pidatonya
Koordinator lapangan GCMJ, La Ode GCMJ menilai menjamurnya Karaoke, Bar dan Tempat hiburan malam di Wilayah Senopati Jakarta Selatan merupakan tindakan yang menyalahi aturan Perda No 1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Bapak Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Tempat Karaoke, Bar dan hiburan malam menjamur di wilayah Senopati Jakarta Selatan sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta (sebelum ada Pergub No 31 Tahun 2022 dan Perda No 1 Tahun 2014 masih berlaku sampai saat ini)," ujarnya.
Baca juga : Bunda Neneng Berharap Pemuda Mengerti dan Paham Berorganisasi
Untuk mensiasati hal tersebut kata La Ode diakhir kepemimpinan mantan Gubernur Anies Baswedan memanfaatkan penerbitan persetujuan Substansi RDTR oleh Menteri ATR pada tanggal 27 Mei 2022 yang kemudian Anies Baswedan menetapkan Pergub No 31 Tahun 2022 (terhitung 1 bulan sejak Menteri ATR menerbitkan persetujuan RDTR), sehingga terjadi perubahan yang signifikan di wilayah Senopati, Jakarta Selatan tentang Zonasi wilayah yang awalnya pada Perda No 1 Tahun 2014 wilayah Senopati merupakan wilayah zona perumahan kampung dan zona perubahan KDB sedang dan tinggi.
"Pergub No 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap rapat paripurna dengan jawaban Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/8/2022)," bebernya Kata La Ode sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa Perda memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Pergub yang belum bisa diakui keberadaanya secara hukum.
Baca juga : Ditemukan Heroin, Tempat Hiburan Malam di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP
"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum, Pemprov DKI harus menindak tegas tempat karaoke, Bar dan hiburan malam di wilayah Senopati Jakarta Selatan demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat. Dan apabila Pemprov DKI Jakarta masih bertahan dengan dasar Pergub No 31 Tahun 2022 pun, telah terlihat jelas bahwa masih banyak tempat karaoke, bar dan hiburan malam yang menyalahi RDTR berdasarkan Pergub No 31 Tahun 2022," pungkasnya.
Dalam aksi yang diikuti puluhan massa ini, para mahasiswa membagikan pernyataan sikap dan membentangkan spanduk berwarna orange. Aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian. (dri)