LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada Kelurahan Cikoko atas komitmennya tidak membuang air besar sembarangan. Komitmen setop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) ditandai dengan deklarasi di Hotel Grand Zurich, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Penghargaan itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri. Edi Sumantri mengucapkan selamat kepada Kelurahan Cikoko yang sudah ODF, serta berproses dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Baca juga : Belasan Anak Stunting di Desa Palasari Kembali Mendapatkan Makanan Bergizi
"Kelurahan Cikoko diharapkan siap berkomitmen dan mendukung pelaksanaan kegiatan STBM ini dalam rangka mengajak masyarakat, dan memberdayakan semua, agar tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta gerakan masyarakat untuk hidup sehat," tuturnya.
Sementara Lurah Cikoko Fitrianti menyampaikan, upaya mencapai ODF ini sudah dilaksanakan sejak 2018. Saat itu, dilakukan verifikasi oleh puskesmas Kelurahan Cikoko dengan hasil masih ada yang buang air besar sembarangan. Namun, setelah melalui dua tahap yaitu pertama melalui melalui CSR PAL Jaya melalui STBM Komunal, dan kedua individu bantuan dari SDA, serta CSR PT Zurich, Kelurahan Cikoko berhasil mencapai ODF karena warga sudah dibuatkan septi tank komunal.
Baca juga : Di Bali, Puan Tanam Padi Bareng dan Dengarkan Keluhan para Petani
“Hari ini kami deklarasi ODF, dan alhamdulilah, telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Per hari ini Kelurahan Cikoko sudah dipastikan tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan,” tandasnya.
Diketahui, dalam rangka mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, dan memutus rantai penularan penyakit, maka perlu dilaksanakannya program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). STBM didasarkan adanya lima pilar, yaitu setop buang air besar sembarangan (SBS), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Baca juga : Trending, #AdaApaBankMandiri Suarakan Keluhan Pegawai Terhadap Dirut Bank Mandiri
Kelurahan Cikoko sudah melewati tahapan proses STBM, yaitu sosialisasi, pemicuan serta penggalangan komitmen, dan verifikasi. Sehingga telah dinyatakan benar-benar bahwa masyarakat di kelurahan Cikoko sudah tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan ke kali. (RBN)