LampuHijau.co.id - Para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dilarang sakit. Ungkapan itu mencuat ketika Sudin LH Jakpus mengeluarkan kebijakan draft pemotongan tidak masuk kerja dan keterlambatan kerja dengan sanksi terparah, berupa pemotongan gaji berdasarkan Pergub 249 Tahun 2016.
Berdasarkan surat edaran Sudin LH Jakpus nomor 1449/SE/ 2019 dan berdasar kajian dari Inspektorat tahun 2019, ada pemotongan gaji terkait PJLP yang alpa, sakit, dan izin. Setiap kali PJLP mengalami sakit (surat sakit), izin (surat izin), dan alpa (surat SP), meninggalkan tugas, para PJLP akan dikenakan pemotongan gaji yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah. Bagi PJLP yang penghasilannya Rp5-7 juta per bulan akan mendapatkan potongan gaji sebesar Rp245 ribu hingga Rp340 ribu setiap izin tidak kerja.
Jika PJLP mengalami sakit, gaji mereka akan dipotong Rp245 hingga Rp340 ribu per hari. Kemudian, PJLP yang alpa juga dipotong dengan angka yang sama setiap harinya.
Adanya kebijakan yang dikeluarkan Kasudin LH Jakpus Marsigit dinilai memberatkan para pekerja PJLP. Terlebih, pekerjaan para PJLP Sudin LH tidaklah ringan. Mereka harus berjibaku dengan sampah yang beraroma tak sedap pada setiap harinya.
Baca juga : Ahok: Pemprov DKI Nggak Bisa Keluarkan IMB Pulau Reklamasi, Kalau Bisa Dari Dulu Aja!
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasie Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat Risad Seriatian justru menyalahkan Irbanko Jakarta Pusat. "Pemotongan gaji PJLP sudah sesuai instruksi Irbanko ketika melakukan kajian di Sudin LH Jakpus. Jika kebijakan dari Irbanko tidak kita lakukan, maka ASN kita yang terkena pemotongan. Pemotongan gaji pilihan terakhir sesuai pergub 459," dalihnya, Rabu (19/6).
Sementara, Kepala Irbanko Jakarta Pusat Ahmad Dasuki membantah bahwa pihaknya melakukan kajian pemotongan gaji kepada PJLP Sudin LH Jakpus. Inspektorat hanya melakukan kegiatan monitoring rutin di Sudin LH, dan tidak pernah mengeluarkan kajian terkait pemotongan gaji.
"Kita tidak bikin kajian kok, kita hanya lakukan monitoring dan itu serentak dilakukan di lima wilayah. Kami juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara formal kepada unit yang bersangkutan. Kalau mereka sudah melakukan pemotongan, silahkan klarifikasi kepada mereka. Kita hanya melakukan monitoring kemarin," tegasnya kepada Lamjo Jak di Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Terkait adanya pemotongan gaji terhadap di PJLP, menurut Dasuki, ada indikasi keluar jalur Pergub. "Ya, mereka memotong untuk apa. Kalau mereka memotong ada keterlambatan (kerja, red), tidak masuk (kerja, red) hal yang harus mereka lakukan sesuai ketentuan Pergub," terangnya.
Baca juga : Perkuat Kesatuan Bangsa, Forkopimko dan Tokoh Masyarakat Jakut Gelar Silaturahmi
Bahkan dengan adanya pemotongan gaji, ada seorang pekerja PJLP di wilayah Gambir yang terpaksa mengundurkan diri lantaran gajinya habis terpotong dari kebijakan itu.
"Nah, PJLP yang dilihat di Jakarta Pusat itu adalah PJLP di Sudin LH, Kelurahan Gambir dan Kelurahan Gelora. Ada tiga. Potong (gaji) atau bahkan suruh pecat atau mengundurkan diri, kita enggak pernah suruh dan bilang itu (kepada Sudin LH Jakpus, red)," tutur Ahmad Dasuki.
Hingga hari inj, sambungnya, Irbanko belum menyampaikan hasil dari monitoring. "Kalau mereka sudah melakukan itu silahkan diklarifikasi lebih dalam lagi. Kita inspektorat belum menyampaikan," bebernya kepada wartawan.
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyayangkan adanya perihal informasi tersebut yang dialami PJLP Sudin LH Jakarta Pusat.
Baca juga : Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Beralasan Gegara Pergub Ahok
"Orang semua mau sehat, enggak ada yang mau sakit. Apalagi menimpa PJLP di Gambir, padahal Gambir sangat memerlukan tenaga mereka (PJLP). Nanti akan kita panggil Inspektorat dan Sudin LH Jakpus untuk mengklarifikasi," tukasnya.(RKY)