Ahok: Pemprov DKI Nggak Bisa Keluarkan IMB Pulau Reklamasi, Kalau Bisa Dari Dulu Aja!

Anies Baswedan dan Ahok. (Foto: net)
Rabu, 19 Juni 2019, 18:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok angkat bicara soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan IMB hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016 yang ditekennya kala masih memimpin Ibu Kota.

"Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau (hanya berdasarkan) Pergub, aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," ujar Ahok melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga : Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Beralasan Gegara Pergub Ahok

Menurutnya, Pergub dikeluarkan hanya untuk membantu rakyat DKI yang keburu memiliki punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Pergub itu pun dikhususkan bagi bangunan yang ada di seluruh pulau reklamasi di Jakarta.

"Sekarang, karena gubernurnya pintar ngomong Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. (Padahal dalam Perda itu) ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI," katanya.

Baca juga : Sudah Rugikan Pemprov DKI, Trubus: Harusnya Bayar Pajak Dulu Baru IMB di Pulau Reklamasi Bisa Terbit

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan alasannya menerbitkan IMB pulau reklamasi. Lewat penjelasan resminya secara tertulis, ia beralasan penerbitan IMB tersebut karena adanya Pergub 206/2016 yang ditandatangani gubernur sebelumnya, Ahok.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak dapat ada kegiatan pembangunan di sana, otomatis tidak ada yang mengelola IMB dan lain-lain karena memang tidak memiliki dasar hukum untuk kegiatan pembangunan lainnya," katanya, Rabu (19/6). (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal