LampuHijau.co.id - Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyediaan jasa lainnya perorangan (PJLP) menjadi maksimal 56 tahun mendapat apresiasi berbagai kalangan. Pasalnya, Pemerintah DKI membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun 2023.
Seperti diungkapkan Jonri Simanjuntak (66). Pengacara ini merasa bersyukur anaknya, Icha (20) diterima sebagai PJLP di UPK Badan Air dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta. Icha ditugaskan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya bersyukur sekali, anak saya bisa kerja di UPK Badan Air dinas LH DKI. Ini merupakan kesempatan yang baik dimana anak muda Jakarta bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI," ujarnya saat berbincang dengan wartawan Senin (9/1/2023).
Baca juga : Peralihan ke PAM JAYA, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Pengamanan
Menurutnya kebijakan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia maksimal PJLP hingga 56 tahun membuka peluang besar bagi anak-anak muda Jakarta untuk memasuki dunia kerja.
"Anak-anak muda Jakarta dengan segala potensi yang dimiliki dapat berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta. Sekali lagi saya menilai kebijakan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono sangat positif buat anak-anak muda,' ujarnya.
Apresiasi juga diungkapkan Dondi Rivaldi, ketua GPMI DKI Jakarta. Menurutnya kebijakan PJ Gubernur DKI membuka seluas-luasnya anak-anak muda di Jakarta untuk berkontribusi dalam pembangunan di DKI.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Mulai Dikecam
"Secara tidak langsung kebijakan pak Heru itu membuka kesempatan anak-anak muda di Jakarta untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat. Misalnya dengan diterima menjadi PJLP di Dinas LH, mereka bisa membantu perekonomian di keluarganya. Tentunya ini sangat positif sekali," ungkapnya.
Apalagi lanjut Dondi saat Pandemi Covid 19 melanda Jakarta banyak sekali anak-anak muda yang tidak bisa langsung memasuki dunia kerja. "Saat ini disaat endemi Covid 19, kesempatan kerja bagi anak-anak muda Jakarta kembali terbuka. Dan PJ gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah memulainya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.
Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun. Baca berita tanpa iklan. "Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Sigit, dilansir dari Antara, Senin (26/12/2022). (dri)