LampuHijau.co.id - Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang dikenal dengan nama Muhammad AriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya saat korban yang diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku.
"Namun pelaku yang sudah diselimuti hawa nafsunya itu justru mencoba membujuk korban untuk menuruti perbuatan tersebut. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya. Perbuatan pelaku terungkap ketika pelaku tak sengaja melontarkan kalimat kepada ibu korban yang menyatakan sudah menyetubuhi korban," tutur Muhammad AriLaw, kepada lampuhijau.co.id, Minggu (8/1/2023).
Baca juga : BAZNAS Sekolahkan Anak Petugas Kebersihan hingga Yatim Piatu Keluar Negeri
Sebelumnya, kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban kepada Polresta Serang Kota. Polisi pun mencoba mendatangi kediaman pelaku, namun rupanya pelaku sudah melarikan diri.
Kanit Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Ipda Febby, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Tercatat Aset DKI, Penertiban Puluhan Kios di Menteng Dalam Segera Dilakukan
Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.
"Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut,” tegasnya.
Muhammad AriLaw sendiri menerima kuasa dari Ibu dari korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.
Baca juga : Agenda Tahunan, PWI Jaya Award Diberikan untuk Insan Pers Terbaik
"Dimulai dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polresta Serang dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut. Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan dihukum dengan seadil-adilnya," pungkasnya. (Asp)