LampuHijau.co.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyoroti proyek pembangunan showroom tak berizin di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Politisi PDIP ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas terhadap pembangunan gedung yang memicu polemik masyarakat tersebut.
"Pemkot Jaksel harus mengambil langkah tegas, jika memang terbukti melanggar, pihak berwenang harus menegakkan aturan sesuai ketentuan," ungkap Yuke Yurike dihubungi pada Jumat (6/1/2023).
Tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang harus segera dilakukan. Mengingat kegiatan pembangunan terus berjalan meski bangunan showroom telah disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan.
"Apabila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan kepastian hukum," tegas Yuke Yurike.
"Jangan sampai nantinya ada pelanggaran serupa, dan menjadi masalah. Apalagi, kasus ini saya dengar menimbulkan masalah bagi masyarakat. Jadi, harus segera ditindak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelanggaran IMB dalam proyek pembangunan showroom mobil di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8, RT 03/08 Lenteng Agung, Jagakarsa disoroti Pemkot Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pembongkaran terhadap gedung tiga lantai tanpa IMB tersebut. "Kalau surat rekomendasi bongkar dari Sudin Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tara Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan) sudah turun, langsung kita jadwalkan pembongkaran," terangnya, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (6/1/2023).
Memang, lanjut Nanto, pihak Sudin Citata telah merekomendasikan gedung yang berada di seberang Stasiun Tanjung Barat itu untuk dibongkar paksa. Namun, surat rekomendasi yang diterima Satpol PP sebelumnya, bersamaan dengan habisnya anggaran penertiban tahun 2022.
"Jadi, surat rekomendasi sebelumnya terpaksa kita kembalikan ke Sudin Citata karena sudah tutup anggaran. Makanya kita minta supaya segera dikirim lagi rekomendasi bongkar yang baru," katanya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) mengatakan, telah merekomendasikan gedung showroom tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan. "LTunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, Rabu (21/12/2022).
Baca juga : Waka DPD RI Dorong Pemerintah Bangun SPBU Khusus Pertanian di Daerah
Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012. Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022. Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.
"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindak lanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut. "Nanti dari tim UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar," kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi hari Senin (19/12/2022).
Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan. Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. Sementara kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.
"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar," kata Ririn.
Baca juga : Anggota DPRD Jabar Raden Tedi Dorong Pemekaran Desa di Kabupaten Subang
Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. "Itu sesuai prosedur," ungkapnya.
Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. Namun, kata Ririn, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. "Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar," jelasnya. (RBN)