Cerita Ketua RW di Lenteng Agung, Pembangunan Gedung Showroom Tanpa Izin Bikin Warga Resah

Pembangunan gedung showroom di Lenteng Agung yang disebut tak memiliki IMB membuat resah warga sekitar. (Foto: RBN)
Kamis, 5 Januari 2023, 17:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Proyek pembangunan gedung showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8, RT 03 RW 08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata banyak menuai masalah. Tidak hanya masalah perizinan, pembangunan gedung tersebut juga membuat warga di sekitar proyek resah.

Pasalnya, warga kini saling curiga terkait adanya uang kompensasi soal pembangunan showroom yang terletak di RT 01/03 Lenteng Agung, tepatnya seberang Stasiun Tanjung Barat itu.

Ketua RW 03 Hamzah mengungkapkan, rumahnya sempat didatangi sejumlah warga RT 01 setelah gedung showroom berdiri. Kedatangan mereka, diungkapkannya, mempertanyakan soal uang kompensasi pembangunan.

"Itu ada enam warga yang datang ke rumah saya. Mereka ini emang warga saya yang tinggal di sekitar showroom, mereka tanya soal pembangunan, kenapa bangunan berdiri, tapi belum ada kompensasi," kata Hamzah saat ditemui, Kamis (5/1/2023).

Kompensasi tersebut, diungkapkan Hamzah, karena warga merasa dirugikan, mulai dari getaran hingga tebalnya debu yang mengotori rumah warga selama pembangunan. Keluhan warga pun disebutkan Hamzah pernah disampaikan kepada pihak kontraktor. Namun, keluhan warga justru diabaikan.

"Karena diabaikan, warga nyangkanya sudah diberesin ke (pengurus) RT/RW, uang kompensasi disangkanya (warga sudah diserahkan) ke kita," ungkap Hamzah.

Baca juga : Ketua RT di Lenteng Agung Merasa Dibohongi Soal Perizinan Pembangunan Showroom Mobil

"Nah, kita jelaskan kalau nggak ada komunikasi antara RT/RW sama pihak kontraktor, tapi warga nggak percaya, suasana sempat panas, malah ada tuduhan RT/RW makan uang kompensasi," paparnya.

Setelah dijelaskan, lanjutnya, warga akhirnya mengerti. Atas hal tersebut, dirinya bersama warga sepakat untuk menolak adanya pembangunan showroom tersebut. Bahkan, kata dia, warga mendukung dengan rencana Pemkot Jakarta Selatan yang akan membongkar pembangunan showroom tanpa izin itu.

"Kalau benar begitu (rencana bongkar). Dan emang nggak ada IMB-nya juga dia," ujarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera menertibkan pembangunan gedung showroom tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah merekomendasikan gedung itu untuk dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

"Tunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno, Rabu (21/12/2022) kemarin.

Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012. Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022. Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Tuntut Hak Pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu

"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut. "Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar," kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan. Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.

"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar," kata Ririn.

Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. "Itu sesuai prosedur," ungkapnya.

Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. Namun, kata Ririn, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal.

Baca juga : Wali Kota Ingatkan Tiga Hal Yang Jadi Ruh Pembangunan di Kota Tangerang

"Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar," jelasnya.

Mulyadi, Ketua RT setempat membenarkan kalau pembangunan gedung showroom salah satu perusahaan dealer mobil itu tidak mengantongi IMB. "Belum ada tanda tangan warga kiri kanan depan belakang," kata Mulyadi.

Tanda tangan warga sekitar, disebutnya, salah satu syarat pengajuan proses penerbitan IMB. Karena itu, Mulyadi pun memastikan jika proyek pembangunan showroom tersebut tidak memiliki IMB. Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal.

"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya," katanya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal