Gegara Tawuran: 1 Nggak Bisa Ngasih Jempol (Ibu Jarinya Putus Kena Sajam) & 7 Nggak Bisa Tahun Baruan (Ditangkap)

Kamis, 29 Desember 2022, 10:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perkelahian massal antarkelompok remaja di kawasan Neglasari, Kota Tangerang memakan korban. LE (16) harus kehilangan jempolnya usai kena tebas lawan saat tawuran terjadi.

Dari peristiwa ini kepolisian menangkap tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) terkait aksi tawuran yang terjadi pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar jam 02.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi di Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga : Tawuran Depan Masjid, ABG Dibacok-bacok Ampe Nggak Bisa Taun Baruan

"Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," kata Zain. Rabu (28/12/2022).

Zain mengungkapkan, LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Korban kemudian dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Baca juga : Bocah SD Jadi Korban Salah Sasaran, Betis, Kaki dan Tangan Dibacok-bacok

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," katanya. Dalam kasus ini kepolisian melibatkan unit PPA Polres, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta termasuk Komnas anak. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal