LampuHijau.co.id - Aneh bin ajaib. Itulah kata-kata yang pas untuk putusan hakim dalam sidang pemalsuan buku nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (26/12/2022).
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli hanya memvonis enam bulan penjara kepada terdakwa Ramlah Lumusu, Direktur Ramsu Navigasi. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1,5 tahun. Dan ancaman untuk kasus ini adalah enam tahun penjara.
"Sementara suami saya Heru Suryono divonis 10 bulan penjara oleh hakim. Padahal suami saya hanya kurir antar surat nikah," kata Yeni, istri Heru Suryono, usai sidang di PN Jakpus, Senin (26/12/2022).
Lebih miris lagi, lanjut Yeni, suami sirih Ramlah Lumusu yaitu Dalle Effendi justru tak tersentuh hukum. Padahal yang bersangkutan termasuk tokoh dalam kasus ini.
"Ini putusan sangat aneh. Ramlah Lumusu hanya diputus enam bulan penjara. Padahal dia dan Dalle Effendi yang memalsukan surat pengantar lurah ke KUA buku nikah. Dan justru suami saya yang hanya kurir lebih berat hukumannya," keluh Yeni.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan pengantar nikah (N1) dan pemalsuan buku nikah dengan terdakwa Ramlah Lumusu, Direktur Ramsu Navigasi; dan Heru Suryono, ASN Kemenag disidangkan di PN Jakpus. Dengan nomor perkara 583/pid.B/2022/pn.jkt.pst dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga : Jual Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hal ini membuat istri dan keluarga Heru Suryono komplain dan meminta keadilan. Mereka meminta Dalle Effendi, selaku suami dari Ramlah Lumusu yang membiayai pembuatan dan pengurusan buku nikah, ditangkap.
Yeni mengaku ada kejanggalan saat suaminya ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya Dalle Effendi, diduga aktif sekali meminta penangguhan penahanan ke penyidik Polres Jakpus.
"Kami sempat komplain ke penyidik kenapa Ramlah Lumusu bisa bebas ke Batam, sedangkan suami saya wajib lapor dan harus di Jakarta. Saat suami saya ditahan di Polres Jakpus, suami terdakwa Ramlah Lumusu yaitu Dalle Effendi terlihat oleh kami melakukan intervensi kepada suami saya, membuat suami saya ketakutan," ungkap Yeni.
Baca juga : Kapolri Terbitkan STR, Kombes Aris Supriyono Dipromosikan Sebagai Kapolresta Sleman
Pihaknya juga komplain ke PN Jakpus, terutama kepada hakim yang mengadili perkara ini. Yeni menginginkan keadilan agar Dalle Effendi, suami Ramlah Lumusu ditangkap dan diadili.
"Karena mereka yang menikah berdua, kenapa suami saya saja yang ditangkap dan diadili. Kami akan membuat surat meminta keadilan melalui pengacara kami. Kami sangat sedih, apalagi Dalle Effendi berkata bahwa akan membebaskan istrinya dan menimpakan semua kesalahan ke suami saya," papar Yeni. (ULI)