Putusan MA, Forkabi Pimpinan Abdul Ghoni yang Sah

Forkabi pimpinan Abdul Ghoni dinyatakan sah berdasar keputusan Mahkamah Agung (MA). (Foto: ULI)
Jumat, 23 Desember 2022, 18:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sdr. Moch. Ihsan melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, terkait SK Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Drs.H.Abdul Ghoni.

"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA. Pada hari Rabu (21/12/2022), nama panitia muda perkara atas nama Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan. Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi Nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal 20 Oktober 2022.

“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp500,000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga : PT RKC Luncurkan Mainan Sri Asih dan Gundala

Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum, Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Karena itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Mohammad Ihsan untuk bergabung ke Forkabi yang sah.

"Kami membuka lebar kepada saudara kami, Mohammad Ihsan, untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi!" ucap Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Ghoni juga meminta semua pihak terkait menghormati putusan MA, sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo, hormati putusan MA!" ujar Ghoni.

Baca juga : Luncurkan Single Anyar, Fiko Nainggolan Kembali Gebrak Dunia Musik Tanah Air

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.

Ghoni menambahkan, agar saudara Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan. “Saya Abdul Ghoni berikan maklumat, bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berpikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya. Jika tak diindahkan, saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia.

“Saya rasa Mohammad Ihsan mengerti bahasa hukum dan putusan MA ini. Apalagi, Ihsan advokat. Masa tak mengerti. Tapi kalau tak mengerti juga, kami akan ambil langkah upaya hukum jika Ihsan dam jajaran menggunakan atribut Forkabi dan pakai nama Forkabi,” tambahnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal