LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyoroti pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan, tidak gegabah menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha tersebut.
"Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar," kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan. Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan pada tanggal 29 November 2022 lalu. Sementara kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.
Baca juga : Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam
"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar," kata Ririn.
Selain itu, lanjut Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. "Itu sesuai prosedur," ungkapnya.
Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. Namun, kata dia, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. "Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar," jelasnya.
Baca juga : Tidak Sesuai IMB, Rumah Mewah 4 Lantai di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP
Mulyadi, Ketua RT setempat membenarkan kalau pembangunan gedung showroom salah satu perusahaan dealer mobil itu tidak mengantongi IMB. "Belum ada tanda tangan warga kiri kanan depan belakang," kata Mulyadi.
Tanda tangan warga sekitar disebutnya salah satu syarat pengajuan proses penerbitan IMB. Karena itu, Mulyadi pun memastikan jika proyek pembangunan showroom tersebut tidak memiliki IMB.
Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal. "Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya," katanya.
Baca juga : Langgar IMB, Bangunan Minimarket di Kebayoran Baru Dibongkar Paksa
Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas. Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menyegel proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan showroom di atas lahan 1.400 meter segi itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Sudah disegel karena tidak ada IMB," kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa Budiono, Kamis (15/12/2022). (RBN)