LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan proyek pembangunan 14 pintu rumah kontrakan di Jalan Peringgondani RT 03/03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pembongkaran paksa ini dilakukan karena pembangunan rumah di atas lahan 1.000 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rekomendasi yang kita terima tidak ada IMB," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Selasa (13/12/2022).
Baca juga : Dibongkar Satpol PP, Pemilik Rumah Langgar IMB di Jagakarsa Pasrah
Nanto menyebut, berdasarkan rekomendasi bongkar yang dikirim Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), 14 pintu rumah petak tersebut tak satupun memiliki IMB. Namun, saat akan dilakukan pembongkaran, pemilik memberikan bukti-bukti dokumen bahwa perizinan bangunan tersebut tengah diurusnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak.
"Memang sudah masuk proses IRK dan sudah bayar retribusinya. Tapi tindakan penertiban tetap berjalan, ada empat pintu yang kita bongkar sebagai efek jera," kata Nanto.
Baca juga : Polresta Malang Kota Bagikan 100 Paket Bansos ke Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM
Sementara Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengatakan, sejak awal pembangunan pondasi 3 bulan lalu, bangunan tersebut didapati pihaknya tidak memiliki IMB. Sehingga pihaknya melayangkan serangkaian tindakan administrasi dengan memberikan surat peringatan dan penyegelan bangunan, agar pemilik menghentikan kegiatan pembangunan. Namun, seiring waktu pemilik mulai mengurus perizinan bangunannya melalui layanan petugas antar jemput izin bermotor atau AJIB PTSP.
"Informasinya bisa proses IMB rumah kos juga. Tadi setelah dibongkar petugaa, pemilik kita minta bikin surat pernyataan akan mengurus tahapan proses IMB-nya sebelum melanjutkan pembangunan," kata Bambang.
Baca juga : Dikomplain Warga, Bangunan Ruko di Lahan Fasum Dibongkar Satpol PP
Romy, anak dari pemilik mengaku, sejak awal pembangunan sudah mencoba mengurus IMB. Namun, kata dia, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat mengajukan proses pendaftaran IMB secara online di website PTSP.
"Enggak bisa masuk-masuk saat daftar online. Baru setelah saya dapat nomor petugas PTSP, terus saya WhatsApp, dua hari kemudian langsung diukur, dan akhirnya dapat IRK ini," katanya. (RBN)