LampuHijau.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan ART berinisial SK alias I (23).
Kedelapan tersangka tersebut adalah suami berinisial SK (69), istri berinisial MK (68), anak berinisial JS (22), saudari T (PRT), saudari IN (PRT), saudara E (ART), saudari O (PRT) dan saudari P (PRT).
Baca juga : Sikap Meratus Line selama PKPU Terkesan Permainkan Putusan Pengadilan Niaga
"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," kata Kasubdit Renakta, Ratna Quarta Aini, Senin (12/12).
"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," tambah Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka perempuan inisial JS juga turut serta dalam melakukan penganiayaan.
"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," pungkas Ratna.(FrK)