LampuHijau.co.id - Kasus pemalsuan pengantar nikah (N1) dan pemalsuan buku nikah dengan terdakwa RL binti YL, direktur sebuah perusahaan navigasi; dan HS, ASN Kemenag, masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Perkara dengan nomor 583/pid.B/2022/pn.jkt.pst dan ancaman hukuman 6 tahun penjara ini, membuat istri dan keluarga HS komplain dan meminta keadilan. Mereka meminta DE, selaku suami dari RL yang membiayai pembuatan dan pengurusan buku nikah, ditangkap.
Baca juga : Dugaan Kasus Penggelapan BBM, Polisi Diminta Sita Kapal Meratus Line
"Kami keluarga besar HS meminta keadilan kepada Kapolri. Soalnya suami saya yang hanya diminta untuk mengurus buku nikah oleh terdakwa RL harus ikut terseret pada kasus ini. Sedangkan DE sebagai suami terdakwa yang membiayai dan ikut serta dalam pengurusan buku nikah palsu, tidak dijadikan terdakwa oleh Polres Jakarta Pusat," ungkap Yeni, istri HS di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Yeni mengaku, ada kejanggalan saat suaminya ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya DE, diduga aktif sekali meminta penangguhan penahanan ke penyidik Polres Jakpus.
Baca juga : Diduga Suami Mau Nikah Lagi, Istri Lukai Kemaluan Sang Suami
"Kami sempat komplain ke penyidik, kenapa RL bisa bebas ke Batam, sedangkan suami saya wajib lapor dan harus di Jakarta. Saat suami saya ditahan di Polres Jakpus, suami terdakwa RL yaitu DE terlihat oleh kami melakukan intervensi kepada suami saya, membuat suami saya ketakutan," ungkap Yeni.
Pihaknya juga komplain ke PN Jakpus, terutama kepada hakim yang mengadili perkara ini. Yeni menginginkan keadilan agar DE, suami RL ditangkap dan diadili.
Baca juga : Sidang Gugatan Lahan di Pancoran Buntu, Polisi dan Wartawan Dilarang Masuk
"Karena mereka yang menikah berdua, kenapa suami saya saja yang ditangkap dan diadili. Kami akan membuat surat meminta keadilan melalui pengacara kami. Kami sangat sedih, apalagi DE berkata bahwa akan membebaskan istrinya dan menimpakan semua kesalahan ke suami saya," papar Yeni.
Ditambahkan, sangat jelas mereka berdua; DE dan RL, yang menikah, dan meminta HS mengurus buku nikah setelah syarat N1 terpenuhi. "Tidak mungkin suami saya membuat pengantar N1. Pasti mereka yang urus sebelum ke suami saya," imbuh Yeni. (ULI)