UU KUHP Disahkan, Tiga Praktisi Hukum Komentari Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo

Tiga praktisi hukum komentari UU KUHP yang baru disahkan DPR, terutama pasal perzinahan dan kumpul kebo. (Foto: kolase internet)
Jumat, 9 Desember 2022, 00:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - DPR RI melalui Komisi III beserta Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk dinyatakan final menjadi UU.

"Komisi III DPR RI dan pemerintah berpandangan bahwa pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme. KUHP yang lama adalah warisan Belanda, dan UU KUHP yang beru disahkan ini sebagai langkah agar penegakan hukum sepenuhnya menjadi produk Indonesia," demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Tiga praktisi hukum yang cukup terkenal dan kerap memberikan edukasi hukum di sosial media; Hotman Paris Hutapea; Pengacara juga Praktisi Poltik dari Partai Gerinda, Habiburokhman; dan Pengacara Muhammad Ari Pratomo yang lebih dikenal dengan MuhammadAriLaw, menyoroti soal pengesahan RUU KUHP yang baru tersebut. Di mana mereka secara khusus menyoroti Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP soal Perzinahan dan Kumpul Kebo.

Baca juga : Diduga Lakukan Gratifikasi, Komasi Minta KPK Periksa Suharso Monoarfa

Seperti diketahui, pasal tersebut menjadi viral setelah ada pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menilai pasal terkait tentang perzinaan dan kumpul kebo dalam UU KUHP aneh dan tidak relefan. Penilaian Hotman itu pun langsung direspons anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra yang juga sebelumnya adalah seorang pengacara itu pun meminta Hotman tidak khawatir. Sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses, jika ada pihak keluarga yang mengadu. Dan pasal tersebut adalah aspirasi dari seluruh tokoh agama yang turut berkontribusi saat menyusun RUU KUHP yang baru tersebut.

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama,” kata Habiburokhman kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Arus Balik Lebaran, Polisi Hibur Pemudik dengan Tari Topeng dan Kuliner Khas Cirebon

Bunyi Pasal 411 (1), “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”, ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara Pasal 412 berbunyi (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Muhammad Ari Pratomo menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik aduan dan baru bisa dilaporkan kalau suami, atau isteri, juga orang tua atau anak yang membuat aduan barulah bisa dikenakan pidananya.

Baca juga : Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Presisi untuk Komunitas Masyarakat Pesisir dan Nelayan

“Undang-Undang kan baru akan diterapkan tiga tahun sejak Undang-Undang itu disahkan. Namun, di dalam praktik penegakan hukumnya terkait kedua pasal itu perlu lebih jelas lagi untuk dikaji. Delik aduan kan biasanya adanya korban dan ada pelaku. Nah, nanti misalkan ada orang tua yang melaporkan anak gadisnya berzina atau kumpul kebo dengan laki-laki, sementara keduanya telah dewasa, lalu yang menjadi tersangkanya apakah keduanya atau hanya si laki-laki saja. Hal ini perlu adanya penjelasan di dalam pasal-pasal tersebut yang lebih akurat agar para penegak hukum ini tidak kebingungan saat menerapkan aturan yang berlaku nantinya," tandas Muhammad AriLaw kepada wartawan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal