LampuHijau.co.id - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kantor di pulau hasil reklamasi dinilai merugikan keuangan daerah. Pasalnya, IMB itu diterbitkan meski pemilik bangunan belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Betul (merugikan keuangan daerah). Karena dalam kebijakan publik itu harus ada kepastian hukum. Kalau dilihat, kebijakan Anies dalam penerbitan IMB ini tidak konsisten dengan hukum yang ada. Seharusnya orang bayar pajak dulu baru terbit IMB itu. Tapi nyatanya ini belum membayar," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi itu menjadi catatan buruk bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain ada potensi maladministrasi, penerbitan IMB itu dianggap sebagai tindakan korupsi. Hal ini diakibatkan ketidakkonsistenan Anies dalam membuat kebijakan untuk menghentikan reklamasi.
Baca juga : Jelang HUT Jakarta ke-492, Para Wali Kota Ziarah Kubur
"Ini ada pihak yang dirugikan, yakni Pemprov sendiri. Pendapatan asli daerahnya bakal berkurang. Bahkan menjadi kerugian negara. Bahkan, saya menduga ada oknum birokrasi dan lainnya yang mengeruk keuntungan dari penerbitan IMB ini," tegasnya.
Dia menganggap, kebijakan yang dikeluarkan Anies ini sangat lemah. Jika ada pihak yang melaporkan terkait penerbitan IMB ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ucapnya, Anies bisa terseret masalah hukum.
"Di sini ada potensi korupsi, potensi penyimpangan. Setidaknya ada celah bagi KPK untuk menindaknya. Karena ini sudah jelas, belum membayar pajak, tapi IMB-nya sudah keluar. Ini patut diselidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga : Minimalisir Genangan di Jakpus, Sudin SDA Targetkan Pembuatan 400 Sumur Resapan
Meski demikian, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa potensi kerugian negara akibat penerbitan IMB ini. Hanya saja, kata Trubus, hal ini bisa dihitung sesuai rumus pajak yang ditetapkan undang-undang. Terlebih, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan belum adanya pembayaran PBB untuk pulau reklamasi itu. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih banyak penerbitan IMB itu karena merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Belum (ada pembayaran PBB). (Tapi) Untuk IMB, PTSP yang punya domain," ucapnya singkat. (ULI)