LampuHijau.co.id - Meski telah dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta, pembangunan ruko di Jalan Raya Pasar Minggu No. 88 A, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP. Penertiban ruko empat lantai berkonstruksi baja itu lantaran pembangunannya melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
"Rekomendasi yang kita terima tidak sesuai IMB, yaitu pembangunan bagian belakang dan samping tidak memiliki ruang jarak bebas," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Selasa (29/11/2022).
Baca juga : Dibongkar Satpol PP, Pemilik Rumah Langgar IMB di Jagakarsa Pasrah
Nanto mengatakan, pembongkaran tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar pembangunan ruko sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan pihak PTSP, dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), kata dia, izin pembangunan ruko setinggi 4 lantai. "Kalau ketinggiannya empat lantai itu sesuai, yang melanggar jarak bebasnya sekitar 2 meter. Jadi ini harus dibongkar dan sebagian konstruksinya kita potong dengan menggunakan mesin las," ujarnya.
Baca juga : Tidak Sesuai IMB, Rumah Mewah 4 Lantai di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP
Sementara Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menyatakan, selain merekomendasikan bongkar, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik selaku pelanggar IMB melalui sidang yustisi. "Kita kenakaan sanksi denda sebesar Rp 10 juta pada sidang yustisi di pengadilan Jumat lalu," kata Bonar.
Bonar menambahkan, pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan ruko agar sesuai dengan IMB yang dimiliki. "Rencananya, pemilik mau merevisi IMB-nya sesuai Pergub 31 Tahun 2022 yang baru disahkan gubernur bulan Oktober lalu," tandasnya. (RBN)