LampuHijau.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan. Tidak selayaknya jika terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta merta pemangku kewenangan jauh di atasnya dianggap harus bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan, Hasanuddin Masaile, sehubungan adanya tuntutan pihak tertentu yang meminta pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami terkait kasus kaburnya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Menyusul insiden mantan ketua DPR RI, terpidana 15 tahun penjara itu kabur seusai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Setya disebutkan berobat sejak Rabu, 12 Juni 2019 dan menjalani rawat inap karena sakit pada lengannya. Saat ini, Setya telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang merupakan Lapas berkeamanan super maksimum.
Baca juga : Terkait Perubahan RTRW, Sekko Jaktim Pimpin Tim Kecil Pengawasan Zonasi Wilayah
Menurut Hasanuddin, pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif. Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah.
"Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya keluar wilayah, izin diberikan pusat,” jelas dia.
Menurut Hasanuddin, dia percaya akan sistem. Sistem, bagi dia, jauh lebih efektif daripada apa yang disebutnya ‘kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini’.
Baca juga : Jelang Puasa, Wali Kota Jaksel Pantau Harga Pangan di Pasar Santa
“Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, Insya Allah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya,” kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Hasanuddin melihat, Dirjen Utami selama ini justru merupakan figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik bagi upaya efisiensi, efektivitas, dan pemanusiaan sistem pemasyarakatan melalui program revitalisasi pemasyarakatan.
Senada dengan Hasanuddin, pemerhati pemasyarakatan Kris Budihardjo juga menanggapi skeptis tuntutan sebagian pihak tersebut. Bukan saja tidak yakin dengan efektivitas cara tersebut, Kris justru meragukan adanya keadilan dalam tuntutan langsung tersebut.
Baca juga : Amankan Pemilu, Ratusan Satpol PP Jakut Disiagakan
“Saya melihat aturan, prosedur standar operasional (SOP) serta arahan sudah disampaikan, penguatan jajaran pemasyarakatan sudah dilakukan, yang melanggar pun begitu ketahuan segera ditindak. Kalau ada kesalahan di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) lalu dirjen yang diganti, apakah efektif? Atau justru sebaliknya karena yang duduk nanti orang baru yang masih harus belajar, minimal beradaptasi,” tutur Kris. (DED)