Opini Pengamat Perkotaan Sugiyanto (SGY)

Pj Gubernur DKI Heru Mulai Dikecam

Sabtu, 26 Nopember 2022, 19:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebulan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuai dikritik. Salah satunya, pengamat politik fenomenal Rocky Gerung (RG). RG mengkritik keras kebijakan Heru soal jalur sepeda. RG bilang, dihilangkannya program penyediaan jalur sepeda bertentangan dengan gagasan G20. Yakni, pengurangan emisi karbon. Bahkan RG menganggap ada proyek de-Aniesisasi atau upaya penghilangan jejak kinerja Anies Baswedan.

Senada, dengan RG, pakar ekonomi dan politikus top Rizal Ramli (RR) juga turut bicara. Menurutnya, diangkatnya Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta merupakan bagian dari dendam Jokowi terhadap Anies Baswedan. Maksudnya, Presiden Jokowi sengaja mengangkat Heru untuk membabat apapun yang Anies pernah lakukan.

Kritik kepada Heru juga datang dari anggota DPRD DKI Jakarta. Politisi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli mempersoalkan kebijakan pergeseran anggaran. Menurutnya terlihat ada upaya sistematis dari pergeseran kebijakan anggaran pada beberapa program prioritas selama kepemimpinan Anies Baswedan. Beberapa kebijakan yang dimaksud Muhammad Taufik diantaranya, tentang program jalur sepeda, sumur resapan, dan integrasi angkutan umum dengan tarif Rp 0 seperti dalam Jaklingko.

Baca juga : Banding UMP Mantan Gubernur Anies Gagal, DKI Berpotensi Kelebihan Bayar Gaji PJLP Rp 45,72 Miliar

Untuk sistem integrasi angkutan umum dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan menggandeng pengelola angkutan umum di Ibu Kota. Pemerintah DKI lalu membayar melalui subsidi yang diberikan kepada PT Transportasi Jakarta, namun subsidi PT Transjakarta untuk tahun depan dikurangi.

Sedangkan politisi Demokrat, Mujiono dan Nasdem, Jupiter mengkritik Heru terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta yang salah satunya mengatur usia petugas maksimal PJLP 56 tahun.

Untuk kritik tentang jalur sepeda jelas tak masuk akal. Jawabannya mudah. Yakni, wacana Heru menunda pembuatan jalur sepeda untuk lebih dulu memastikan kualitas jalur yang telah terbangun berfungsi dengan baik. Evaluasi penting, sebab jalur sepeda di Jakarta bisa berubah fungsi menjadi apapun. Seperti tempat parkir, berdagang dan lainnya. Sedangkan untuk pergeseran anggaran sumur resapan dan integrasi angkutan umum dengan tarif Rp 0 seperti dalam Jaklingko, pastinya juga akan berkaitan dengan evaluasi.

Baca juga : Soal SK Anies, Penghuni Rusun Campuran Cempaka Mas Minta Pj. Gubernur DKI Heru Turun Tangan

Artinya seberapa penting program sumur resapan bisa mengatasi masalah banjir Jakarta dibandingkan dengan pembuatan sodetan ciliwung Banjir Kanal Timur (BKT), normalisasi sungai dan lainnya. Dan Jaklinko, evaluasi juga penting, untuk mengetahui efektifitas tarif Rp 0 di masyarakat. Tentunya semua orang tahu bahwa dalam hal apapun, evaluasi adalah yang utama.

Tanpa ada evaluasi, maka boleh jadi program jalur sepeda, sumur resapan, tarif Rp 0 Jaklingko akan menjadi semakin amburadul. Intinya penggunaan duit rakyat harus tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan. Untuk kritik Kepgub tentang batas usia PJLP 56 tahun juga harus dilihat dari sisi positif. Produktivitas kerja akan lebih maksimal hasilnya pada usia 18-56 tahun. Untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan fisik, usia dibawah 56 tahun adalah yang selalu menjadi prioritas.

Pada prinsipnya batasan umur PJLP 56 tahun baik. Namun dalam hal ini, saya berpendapat sebaiknya dalam membuat kebijakan publik harus tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Publik. Artinya kebijakan apapun wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi.

Baca juga : Stop Ganti Pejabat! PJ Gubernur DKI Harus yang Paham Problema Jakarta

Mengingat PJLP bukan PNS, sehingga aturan tentang karyawan swasta pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mungkin juga bisa dijadikan rujukan. Dalam UU tersebut tidak ada pembahasan mengenai batas Usia Pensiun bagi Karyawan Swasta. Jadi, segala hal perlu dikaji lebih dalam.

Yang terpenting adalah, jangan sampai kebijakan batas usia PJLP 56 tahun keliru akibat masukan yang salah dari jajarannya. Sekarang harapan agar Jakarta bisa lebih baik, melebihi kota-kota maju di dunia ada di pundak Heru. Selain itu, masyarakat Jakarta juga ingin berbagai permasalahan kesenjangan sosial bisa teratasi. Harapannya semoga di bawah kepemimpinan Heru, masyarakat Jakarta bisa hidup lebih sejahtera. Aamiin. (*)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal