Suku Dinas Citata Ajukan 393 Pelanggar IMB ke PN Jaksel, Denda yang Terkumpul Rp1,2 miliar

Sidang pelanggar IMB di PN Jaksel. (Foto: RBN)
Jumat, 25 Nopember 2022, 18:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 393 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar.

"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar," kata Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Bonar Ambarita, Jumat (25/11/2022).

Baca juga : Dibongkar Satpol PP, Pemilik Rumah Langgar IMB di Jagakarsa Pasrah

Bonar mengatakan, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi, kata dia, sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal, katanya, digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan nonrumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata.

Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.

Baca juga : Survei Warna Institute: Airlangga Miliki Peluang Capres Terkuat di Pilpres 2024

"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp 2 juta, sedangkan bangunan nonton rumah tinggal rata-rata Rp10 juta," ungkap Bonar.

"Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai," tambahnya.

Baca juga : Munjirin Minta Pengurus BKKKS Jaksel Ikhlas Mengabdi Tangani Masalah Sosial

Bonar menyebut, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan.

Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda, lanjut Bonar, untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun. "Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi, saat persidangan tidak ada kerumunan," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal