LampuHijau.co.id - HRT (46) warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran dibekuk polisi. Petani sekaligus pelatih pencak silat ini diamankan karena dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan perbuatan bejad pelaku terhadap korban AW dilakukan pada Kamis 30 September 2021, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Berita Terkait : Mau Enak Gak Mau Rugi, Pria 30 Tahun Cabuli Remaja 13 Tahun Modal Dua Puluh Ribu Doang
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacar korban lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka kepada korban," kata Kapolres saat memimpin pelaksanaan Konferensi Pers.
Korban yang merasa takut, lanjut Pratomo dengan ucapan tersangka akhirnya dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.
Berita Terkait : Bangun Karakter, Ribuan Remaja Ikuti Kejuaraan Pencak Silat di GOR Ciracas
"Tersangka melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali, ungkapnya. Sadar telah diperkosa oleh tersangka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori langsung bergerak.
Berita Terkait : Tawuran Pecah di Cempaka Putih, Warga Diintimidasi Oknum Polisi
Polisi langsung menuju ketempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan anggota langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada didepan salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura. Selain mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga megamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. Barang bukti di antaranya lilin sebanyak 1 buah, pasir kasar sebanyak 1 plastik kecil, ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi sebanyak 1 bungkus plastik berisikan 15 dupa, pasir halus sebanyak 1 bungkus kain kecil, parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016," katanya. "Undang-undang tersebut Tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya. (WAH)