Pemkot Jaksel Kenalkan Aplikasi Layanan Digital Pengurusan PBG Pengganti IMB

Plt. Kasudin Citata Jaksel Widodo. (Foto: RBN)
Rabu, 23 Nopember 2022, 17:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem layanan digital ini digunakan, jika pemerintah nantinya mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Widodo mengatakan, sistem tersebut berbentuk aplikasi yang bisa diakses oleh warga. Aplikasi SIANG, kata dia, telah disetujui dan dibuat oleh pemerintah pusat untuk memudahkan warga dalam pelayanan pertanahan.

Baca juga : Pemkot Jaksel Dorong 300 Pelanggar IMB Sidang Yustisi

"Ke depan, IMB akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berbeda dengan IMB yang sifatnya rijid dan tinggi. PGB lebih fleksibel untuk diperoleh," ujar Widodo, Rabu (23/11/2022).

Menurut Widodo, PBG bisa menuntaskan permasalahan yang sering kali ditemui dalam pengurusan IMB seperti soal IMB sementara, IMB relaksasi, bangunan existing, atau yang mendahului IMB. Berbagai keuntungan bisa didapatkan baik bagi warga dan pemerintah. Salah satunya, semakin banyak bangunan yang direnovasi maka lapangan pekerjaan bagi tukang atau kuli bangunan semakin terbuka lebar.

Baca juga : Pemkot Jaksel Gelar Gerakan Antikorupsi kepada Seniman

"Dampak dari PBG setiap tanah yang jelas suratnya akan mendapatkan PBG. Sehingga mobilitas perpindahan tangan atau kepemilikan akan mudah. Apalagi terkait denga finance dengan perbankan," jelasnya.

Tidak hanya itu, bagi pemerintah daerah, aplikasi SIMBG semakin mudah membantu mengurus perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. Hal tersebut berdampak terhadap peningkatan pajak atas jual beli tanah dan bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga : Penanganan Banjir, Wali Kota Jaksel Ingatkan Jajaran Pesan Pj. Gubernur

"BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal