Laporan Aset Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Kembali Datangi Posko Pengaduan Balai Kota

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Aditya Karma saat mendatangi posko pengaduan di Bali Kota DKI Jakarta. (Foto: ist)
Selasa, 22 Nopember 2022, 19:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Pertamina (Persero) kembali mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang minyak dan gas itu, lantaran aset di Pancoran Buntu II yang dilaporkan ke posko pengaduan, sudah tiga pekan mandek.

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Aditya Karma mengatakan, kedatangannya ke Balai Kota pada Selasa (22/11/2022), untuk mempertanyakan progres laporannya. Dia menyebut, hingga kini lahan perseroan di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan masih dikuasai oleh 23 oknum kepala keluarga (KK).

Dirinya mendorong pemerintah daerah mengeksekusi lokasi aset tersebut. Karena regulasi eksekusi sudah ada berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Baca juga : Tak Terima Disebut Mandul, Dewi Perssik Kembali Laporkan Dua Haters ke Polres Metro Depok

“Sesuai dengan saran Pak Pj. Gubernur (DKI) untuk melakukan pengaduan di sini. Itu sudah kami lakukan tiga minggu (Senin, 24/10/2022) lalu. Waktu itu kami dijanjikan tiga hari akan ada respons, tapi setelah kami nunggu tiga minggu, belum ada,” kata Aditya di Balai Kota, Selasa (22/11/2022).

Karena itulah, kata Aditya, dia kembali datang ke Balai Kota untuk meminta konfirmasi lebih lanjut soal laporannya. Dia menyebut, keluhannya ini sudah diterima oleh petugas pengaduan di Pendopo Balai Kota, untuk dicek ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami diarahkan untuk langsung menghubungi Satpol PP, karena memang surat itu sudah ditindaklanjuti dan turun ke Satpol PP. Saya tadi sudah bertemu Wakil Kepala Satpol PP DKI, dan dijelaskan bahwa pengaduan kami sudah diterima dan sedang dikaji,” jelas Aditya.

Baca juga : Sikap Meratus Line selama PKPU Terkesan Permainkan Putusan Pengadilan Niaga

Menurut dia, Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah memerintahkan OPD untuk mengkaji kembali aduan dari Pertamina. Berdasarkan penuturan Waka Satpol PP DKI Jakarta, ujar dia, langkah yang dilakukan Pertamina dalam rangka melindugi aset sudah benar.

“Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Pj. yang sekarang, tentang apakah mau langsung direspon dengan aturan penegakkan Pergub Nomor 207/2016 yang sudah ada, atau akan ada revisi dan sebagainya. Itu yang ditunggu,” ungkapnya.

Aditya mengungkapkan, pada hakikatnya Satpol PP DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mendukung langkah Pertamina untuk memulihkan asetnya di lokasi. Hanya saja eksekusi lahan pada era Gubernur sebelumnya tertahan, karena informasinya ingin merevisi Pergub 207/2016.

Baca juga : Bawa Bukti Dokumen, PT Pertamina Laporkan Penguasaan Aset Negara ke Posko Pengaduan Balai Kota

“Walaupun tertunda karena ada peristiwa kemarin Pak Gubernur yang lama mau merevisi atau mencabut Pergub 207/2016 ini, yang sekarang ternyata akan dilanjutkan Pergub itu, sehingga tidak jadi dicabut. Kami hanya diminta menunggu sabar untuk selesainya perumusan kebijakan yang baru,” katanya.

“Sementara ini kami masih bersedia menunggu apa kebijakan terakhir, karena memang yang kami mohonkan bantuan dari provinsi dalam penegakkan Pergub 207. Itu menyelesaikan sisa dari warga yang terus bertahan tanpa alasan, tanpa hak dan alasan benar,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membuat laporan di posko pengaduan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (24/10/2022). Kedatangan mereka ke sana untuk mengadu lahannya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan yang masih dikuasai oleh 23 oknum KK warga. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal