Opini: Sugiyanto (SGY) Pengamat Perkotaan

Banding UMP Mantan Gubernur Anies Gagal, DKI Berpotensi Kelebihan Bayar Gaji PJLP Rp 45,72 Miliar

Senin, 21 Nopember 2022, 18:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Banding mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan keputusan PTTUN tersebut maka ada potensi kelebihan bayar gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta. Jika gaji PJLP terus dibayar sampai bulan Desember 2022, potensi kerugian bayarnya berkisar Rp 45,72 miliar. Putusan awal dari PTUN Jakarta, yakni menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp 4.573.845.

Sedangkan mantan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp 4.641.854. Sehingga ada selisih lebih besar Rp 68.009,00. Potensi kelebihan bayar untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai Rp 15.241.224.954. Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 74.702 orang.

Baca juga : Aneh, Pemenang Tender Pembangunan JIS Justru yang Menawarkan Harga Lebih Mahal

Sementara selisih antara UMP DKI tahun 2022 dengan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya mencapai Rp 68.009. Lalu, dikalikan 74.702 orang. Dari hasil perkalian tersebut, didapatkan angka Rp 5.080.408.318. Kemudian angka Rp 5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022.

Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp 15,24 miliar. Dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada April 2022. Pada Januari - Maret 2022 pembayaran gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp 4,2 juta.

Uraian ini merujuk penjelasan dari Edi Sumantri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, pihak yang mengurusi keuangan Jakarta. Menurut Edi Sumantri, gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp 4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022.

Baca juga : Menteri KKP Optimis Sektor Perikanan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Kebijakan penetapan UMP DKI 2022 oleh mantan Gubernur Anies juga dinilai bertentangan dengan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni kenaikan hanya 0,8%. Dasar ketentuan menentukan UMP 2022 itu merujuk pada formula penetapan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tetapi Anies lebih memilih menetapkan kenaikan UMP 2022 pada angka 5,1% atau naik menjadi Rp 4.641.854. Dengan demikian maka dapat dimaklumi bila PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Gubernur Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Sekarang ini November 2022, PTTUN DKI memutuskan menguatkan putusan PTUN Jakarta. Sehingga apabila Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan pembayaran gaji PJLP DKI Jakarta hingga bulan Desember 2022, maka potensi kelebihan bayar dari APBD DKI Jakarta bisa mencapai Rp. 45.723.674.862. Angka ini berasal dari jumlah sembilan kali pembayaran gaji PJLP dari bulan April - Desember 2022 dan dikalikan dengan nilai Rp 5.080.408.318.

Baca juga : Haji Rasyidi Heran Anggaran PMD 2023 Tidak Diinput Eksekutif

Putusan PTUN dan PTTUN ini juga berpotensi terjadi kelebihan bayar upah buruh yang dibayarkan oleh pengusaha-pengusaha di DKI Jakarta. Jumlah nilai kelebihan bayar ini diperkirakan juga sangat besar.

Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono masih bisa melakukan upaya banding di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN DKI tersebut. Tetapi peluang menangnya kecil. Artinya diperkirakan MA akan menolak banding soal UMP 2022 di DKI Jakarta. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi para gubernur agar dalam membuat kebijakan apapun harus tetap merujuk pada aturan dari pemerintah pusat. (***)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal