36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Paling Banyak Melanggar Jarak Bebas

Kamis, 17 Nopember 2022, 15:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan.

"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," kata Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan, saat dihubungi pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana Hari Ini

Ujang menyebutkan, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Disebutnya, kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang. Namun, Ujang mangataian, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru, akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.

"Harapannya, pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau," kata mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.

Baca juga : Demo Kejari Subang, AKSI dan Jampang Pantura Pertanyakan Penanganan Tipikor

Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan Kris Darmanto mengungkapkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. "Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan," katanya.

Kris Darmanto menyebutkan, sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan. Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan.

Baca juga : Dipastikan Bakal Sepi Pembeli, Pedagang Pecinan Petak Sembilan Tolak Direlokasi

"Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal