Warga Cilandak Keberatan Dengan Nilai Denda Yustisi, Camat: Maksudnya Minta Pengurangan

Rabu, 16 Nopember 2022, 15:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Puluhan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Cilandak, menjalani proses pemberkasan yustisi di kantor Kecamatan Cilandak yang berada di Jalan H. Muhasyim, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). Satu per satu warga penyelenggara bangunan ini diberikan pengarahan oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), terkait sanksi atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukannya.

Dalam kesempatan itu, Camat Cilandak Djaharudin terlihat mengamati jalannya proses pemberkasan yustisi. Djaharudin terlihat fokus mendengarkan keluhan seorang pelanggar terkait nominal sanksi denda yustisi yang dijatuhkan kepadanya.

"Tadi saya dengar adanya warga yang keberatan dengan nilai (denda), maksud yang bersangkutan minta pengurangan," kata Djaharudin.

Baca juga : Soal SK Anies, Penghuni Rusun Campuran Cempaka Mas Minta Pj. Gubernur DKI Heru Turun Tangan

Djaharudin mengatakan, pemberkasan yang dilakukan hari ini untuk melengkapi administrasi sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yustisi, kata Djaharudin, adalah rangkaian dari penindakan terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran IMB.

"Ke depan, harusnya penegakan yustisi tipiring ini berbarengan dengan penindakan terhadap bangunannya. Sehingga tidak ada jarak waktu saat pembangunan dengan sanksi kepada pemiliknya," kata Djaharudin.

Sementara Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengaku, ada 60 pelanggar yang dipanggil pihaknya untuk menjalani pemberkasan yustisi bangunan tahun 2022. Bambang menyebut, pelanggar yang akan menjalani sidang yustisi pada tanggal 25 November 2022 mendatang, umumnya penyelenggara bangunan rumah tinggal yang tersebar di 6 kelurahan.

Baca juga : Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Penyekapan Nindy Ayunda Minta Bantuan IPW

"Dari 60 pelanggar yang kita undang untuk pemberkasan hari ini, yang hadir sekitar 40 orang," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, selain memproses kelengkapan berkas administrasi yustisi, pihaknya juga membuka ruang konsultasi terkait nominal sanksi denda kepada pelanggar yang hadir dalam pemberkasan. Dia menyebut, besaran sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggar IMB tersebut amanat dari Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan.

"Sanksi denda rata-rata Rp2 juta. Denda ini sebagai efek jera terhadap pelaku pelanggar IMB," katanya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal