LampuHijau.co.id - Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran dan Industri pada BP BUMD DKI Jakarta Thomas mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun beberapa sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan total investasi Rp23,80 triliun dari tahun 2023 sampai 2027 mendatang.
Rincian SPAM yang dibangun adalah Jatiluhur I (area Cilincing dan Pondok Kopi) dan Karian Serpong (area Semanan) tahap satu tahun 2023-2024 mencapai Rp2,10 triliun.
Baca juga : Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemprov DKI Segera Bangun SPAM Senilai Rp23,8 Triliun
"Kemudian Jatiluhur I (area Kanal Banjir Timur) dan Karian Serpong (area Semanan dan Pegadungan) tahap dua tahun 2023-2027 sebesar Rp13,8 triliun. Kemudian SPAM internal DKI Jakarta kawasan hulu dan hilir di Buaran III dan Pesanggrahan-Ciliwung sebesar Rp8,32 triliun (2023-2027)," kata Thomas dalam diskusi tentang air minum Jakarta, Senin (14/11/2022).
Dikatakan, kebutuhan investasi Rp2,1 triliun untuk Jatiluhur I tahap satu akan dibiayai melalui APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). "Sementara untuk Jatiluhur tahap dua, skema pembiyaannya melalui bundling dan telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia.
Baca juga : Akses Percepatan Air Bersih, Bank DKI Beri Bantuan CSR kepada Warga Semanan
Sedangkan untuk SPAM internal DKI Jakarta, untuk pembangunan di Buaran III menggunakan skema pembiayaan bundling, serta SPAM Pesanggrahan Ciliwung kini dalam pelaksanaan manajemen konstruksi yang dibiayai oleh penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta," papar Thomas.
Menurut dia, skema pembiayaan bundling dapat mengakselerasi pembangunan SPAM di Ibukota dengan target 2030 mendatang. Kelebihan skema bundling adalah kontinuitas penyediaan air minum, 100 persen cakupan pelayanan SPAM, peningkatan layanan pelanggan, mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) dan pencapaian target SDGs.
Baca juga : Temui Seniman Wayang, Pemprov DKI Pastikan Peduli Peningkatan Budaya
"Untuk skema bundling, nantinya PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai oleh PAM Jaya, serta memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan step in,” imbuhnya. (ULI)