LampuHijau.co.id - Pemkot Jakarta Selatan memanggil 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk diadili dalam sidang yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022. Sebelum disidangkan, pelaku pelangar IMB ini akan menjalani pemberkasan yustisi yang digelar serempak di 10 kantor kecamatan, mulai 16-18 November 2022.
"Tahun ini sekitar 300 pelanggar yang kita panggil untuk pemberkasan sidang yustisi. Kita berharap semua yang diundang hadir saat pemberkasan," kata Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita, Senin (14/11/2022).
Baca juga : Berani Lapor Diri, Pemkot Jaksel Pastikan Pelajar Pemakai Narkoba Direhabilitasi BNNK
Bonar mengatakan, mereka yang dipanggil adalah pelaku penyelenggara bangunan rumah tinggal dan nonrumah tinggal yang terkena serangkaian proses penindakan, karena membangun tidak sesuai izin maupun tanpa IMB. Pemberkasan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Citata kecamatan sesuai lokasi bangunan yang melanggar IMB.
"Pemberkasan yustisi mulai Selasa hingga Kamis di kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.
Baca juga : Pemkot Jaksel Gelar Gerakan Antikorupsi kepada Seniman
Bonar menerangkan, setelah pemberkasan, para pelanggar IMB akan diadili dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November mendatang.
Adapun besaran sanksi denda terhadap pelanggar IMB, lanjut Bonar, diputuskan oleh hakim di persidangan yustisi nanti. "Besaran sanksi denda itu putusan hakim, ini sebagai efek jera terhadap pelaku pelanggar IMB," tandasnya. (RBN)