LampuHijau.co.id - Umat Vihara Metta Karuna Maitreya kecewa mendengar putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022), yang menolak gugatan mereka terhadap Polres Metro Jakarta Barat. Meski bukti yang mereka ajukan cukup untuk hakim memutuskan, menghentikan proses penyidikan terhadap pengurus vihara yang tengah dijalankan pihak kepolisian.
Sidang yang dipimpin Esthar Oktavi SH, MH, memutuskan, penyidik Polres Jakarta Barat melanjutkan proses hukum, secara otomatis permohonan pihak umat vihara ditolak hakim praperadilan. Pertimbangan putusan tersebut, bukti yang diajukan pihak pemohon harus diuji di pengadilan.
Sementara Waluyo, SH, kuasa hukum Vihara Metta Karuna Maitreya pada Rabu (9/11/2022), mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim, meski ia rasakan keadilan belum berpihak pada masyarakat. "Bukti yang kita ajukan sebetulnya cukup untuk hakim mengambil keputusan yang tepat. Tapi ya, itulah keputusan hakim, kita terima," ujarnya.
Keputusan yang diketuk hakim praperadilan mengecewakan pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya, umat vihara menanyakan di mana keadilan itu. Umat vihara memiliki sertifikat sah malah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Meski menerima putusan itu, kuasa hukum Vihara Metta Karuna Maitreya akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran permasalahan vihara.
Baca juga : 100 Hari Kapolri, Peluncuran Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

Selama 20 tahun sudah umat beribadah di vihara yang berlokasi di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat. Selama itu mereka damai menjalan ibadah. Tapi sejak 22 September 2022, kedamaian itu terusik.
Baca juga : Berhasil Tangani Covid-19, PWI Jakbar Apresiasi Kinerja Polres Jakbar
"Ini tidak adil, kita yang pegang sertifikat sah dianggap menyerobot tanah orang, bahkan orang yang sudah berusia 82 tahun dijadikan tersangka. Mana keadilan? Tindakan premanisme terhadap umat sampai sekarang belum diproses, ini yang punya sertifikat, surat hibah dan perizinan dijadikan tersangka," papar salah satu umat yang kecewa dengan putusan hakim, yang diamini umat lainnya.
Saat hakim membacakan keputusannya, puluhan umat yang memenuhi ruang sidang seketika menangis, mereka kecewa mendengar keputusan hakim yang dinilai mencederai rasa keadilan. Air mata terus mengalir dari mata umat Vihara Metta Karuna Maitreya, hingga mereka pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Adt)