LampuHijau.co.id - Awas! Negara Islam Indonesia (NII) kembali muncul. Hal ini terkuak dengan beredarnya surat pengakuan di perpesanan instan berupa WhatApss bahwa Sensen Komara adalah Presiden Republik Indonesia Pusat.
"Bapak Drs. Sensen Komara BM ESA adalah Presiden pusat Republik Indonesia, imam negara Islam Indonesia, Rosul Alloh," demikian isi pengakuan yang dibuat anak buah Sensen Komara, kemarin.
Surat yang dibuat di Caringin itu merupakan pemberitahuan yang ditujukan kepada warga Indonesia. Surat tersebut dibuat oleh seorang pria bernama Hamdani. Dalam surat itu, Hamdani juga mengaku membuat surat bersama Jenderal Angkatan Udara NII berbintang empat bernama Abdul Rosyid.
Baca juga : Waduh, BPJS Kesehatan Naikkan Iuran
Anak buah Sensen berharap surat tersebut jadi titik perdamaian bagi Nasional dan Internasional. "Semoga dengan lahirnya selembaran tulisan ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan perdamaian sejati yang kita semua harapkan, karena perdamaian sejati merupakan aset terbesar bagi negara dan internasional," katanya.
Kapolsek Caringin Iptu Sularto membenarkan surat tersebut beredar. Pertama kali diterima aparatur Kecamatan Caringin. "Ini kejadian yang berulang. Sebelumnya kan Hamdani melakukan hal serupa sehingga masyarakat juga gerah," ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sularto mengimbau masyarakat tak resah dengan adanya surat tersebut. Sebab, pihaknya telah menangkap penyebar surat tersebut.
Baca juga : WC Polres Jakpus Kotor dan Bocor, Padahal Baru 2 Bulan Ditempati
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan penangkapan tersebut. Hamdani diamankan petugas pada Minggu (16/6/2019) dini hari. "Ada seseorang yang kita amankan terkait kasus tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres," ungkapnya, saat dikonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus Surat 'Sensen Presiden Indonesia', Minggu (16/6).
Maradona mengatakan, Hamdani diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya tanpa perlawanan. "Saat ini tengah kami mintai keterangan lebih lanjut. Mohon waktu, secepatnya akan kami berikan informasi perkembangan penyelidikannya," kata dia.
Seperti diketahui, Sensen Komara, dianggap nabi oleh para pengikutnya. Pria asal Garut itu juga disebut sebagai Presiden serta Panglima tertinggi Angkatan Perang berbintang lima di Negara Islam Indonesia (NII). Sensen dinyatakan mengidap gangguan jiwa dan divonis bersalah dalam kasus makar dan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Garut tahun 2012.
Baca juga : Statement Karo Penmas Div Humas Polri Soal Polisi akan Tangkap Perwira TNI Aktif
Namun, perbuatan yang dilakukan Sensen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog kala itu, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa. Majelis hakim saat itu kemudian menjatuhi hukuman melakukan pengobatan jiwa kepada Sensen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (LHTJ)