LampuHijau.co.id - Uang kas RW 015, Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dikelola secara transparan. Tidak heran, kas di RW tersebut saat ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Selain itu, penggunaannya tak menyimpang. Juga dilakukan prinsip efisien serta tidak dikorupsi.
"Benar, saat ini uang kas kami mencapai Rp3 miliar. Itu karena saya transparan sejak menjabat Ketua RW 015 tahun 2010 lalu. Saya kedepankan prinsip efisiensi dan uang kas itu tidak saya korupsi," kata Ketua RW 015 Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Hartono Lioe, Selasa (8/11/2022).
Hartono Lioe mengaku, dirinya saat ini sudah lima periode menjabat Ketua RW 015. Tapi itu terjadi atas dasar pemilihan yang demokratis tanpa ada rekayasa atau keinginan pribadi.
Baca juga : Dituding Arogan, Ketua RW 015 Muara Karang Digugat ke PTUN
"Benar, saya sudah lima periode dipilih demokratis oleh warga. Empat periode dengan masa bakti tiga tahun, dan sekarang untuk masa bakti lima tahun. Semuanya ada sesuai aturan yang berlaku," ujar Hartono.
Soal dugaan adanya tindakan arogan kepada warga bernama H. Yamani, dengan tegas Hartono Lioe membantahnya. "Saya tak pernah arogan kepada saudara H. Yamani. Namun sebagai Ketua RW, saya harus meminta agar yang bersangkutan membayar uang iuran bila ruko H. Yamani sudah beraktivitas. Permintaan saya itu sah-sah saja," tegas Hartono Lioe.
Masih kata Hartono Lioe, dirinya diminta oleh warga lima periode menjadi Ketua RW, semata-mata hanya pengabdian dan kerja sosial. Terutama dalam mengurus kepentingan warga secara keseluruhan.
Baca juga : Lupakan Sejarah, Revitalisasi Halte Busway Bundaran HI Rugikan Warga
"Wajar saja ada orang tertentu mengkritik jabatan lima periode saya jadi Ketua RW. Namun yang pasti, saya tidak pernah ingin memanfaatkan uang kas RW untuk kepentingan saya pribadi. Sebab saya pun masih punya usaha sendiri," tuturnya.
Selama menjabat lima kali berturut-turut jadi Ketua RW 015, Hartono Lioe menegaskan, itu karena kepercayaan, dukungan, dan dorongan mayoritas warga RW 015. "Saya jadi Ketua RW 015 tahun 2010-2013 diperkuat Pergub 36. Tahun 2013-2016 dengan Pergub 168. Tahun 2016-2019 juga dengan Pergub 171. Begitu juga tahun 2019-2022 dengan Pergub 171. Dan tahun 2022 - 2027 dengan Pergub 22 tahun 2022. Jadi apanya yang saya langgar?" tandas Hartono Lioe.
Menjawab pertanyaan tentang gugatan H. Yamani di PTUN DKI Jakarta, Hartono Lioe mengaku, sebagai warga negara yang taat hukum, akan mengikuti proses di PTUN. Dan itu dibuktikan sudah menghadiri pemanggilan pertama PTUN.
Baca juga : Mantan Ketua DPRD Subang Bambang Herdadi Akan Nyaleg DPRD Jawa Barat
"Saya akan taat hukum dan ikuti semua proses di PTUN DKI Jakarta atas gugatan H. Yamani. Yang pasti, ruko milik H. Yamani itu sudah puluhan tahun tak digunakan, dan sebelumnya digunakan sebagai tempat judi micky mouse. Jadi, wajar dong kami tagih iurannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya H. Yamani menggugat Hartono Lioe di PTUN DKI Jakarta. Selain menggugat Hartono Lioe, H. Yamani juga menggugat Pengurus RT, Bendahara RW 015, Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara, serta Gubernur DKI Jakarta. (ULI)