LampuHijau.co.id - Para penghuni rumah susun campuran Graha Cempaka Mas memprotes keputusan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang mencabut keabsahan pengurus rusun campuran tersebut. Keputusan Anies itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022. Mereka meminta Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono turun tangan.
"SK itu diterbitkan tanggal 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum lengser dari jabatannya tanggal 16 Oktober. Kami merasa dizalimi," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas Herry Wijaya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) kemarin.
Baca juga : Stop Ganti Pejabat! PJ Gubernur DKI Harus yang Paham Problema Jakarta
Keputusan Anies mencabut keabsahan kepengurusan itu menimbulkan efek domino. Kepengurusan Rusun Campuran itu mengaku, nyaris tak memiliki wewenang untuk mengakses fasilitas perbankan, memberi upah kepada petugas keamanan karena kepengurusan rusun tak lagi memiliki kekuatan hukum, setelah muncul SK Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami juga nggak bisa ngajukan kredit, kami nggak bisa juga untuk membayar kebersihan. Semuanya tersendat karena kami tidak lagi diakui statusnya," ungkapnya.
Baca juga : Pras: Penjabat Gubernur DKI Harus Bisa Tangani Banjir dan Macet
Padahal, kata dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta itu bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara tanggal 1 Agustus 2022, yang mengesahkan kepengurusan mereka dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, kami minta Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana audiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies. Kalau tidak ada kemajuan, kami akan PTUN-kan SK Pak Anies," katanya.
Baca juga : PKB Sambut Pengumuman Kuota Haji, Maman Minta Pemerintah Bekerja Cepat
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko enggan mengomentari masalah itu, saat dimintai tanggapannya oleh awak media. "Maaf, saya lagi rapat dengan Bapemperda," katanya melalui pesan WhatsApp. (Yud)