LampuHijau.co.id - Pada 2020 lalu, kasus sengketa tanah 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur ramai diberitakan media.
Kala itu, Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang berperkara, yakni Benny Simon Tabalujan, sempat berseteru dengan kubu lawan, yakni tim hukum atau pihak-pihak yang menjadi representasi Abdul Halim. Haris Azhar waktu itu pun disebut bagian dari mafia tanah seiring posisinya sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan.
Haris Azhar juga dinarasikan sebagai pelindung Tabalujan yang menjadi buronan Polda Metro Jaya. Sementara Abdul Halim diposisikan sebagai kaum tertindas karena tanahnya diserobot oleh Benny Tabalujan.
“Dua tahun berselang, kasus sengketa tanah tersebut memasuki babak baru. Abdul Halim yang kala itu dinarasikan sebagai korban mafia tanah kini telah berstatus tersangka. Dimana, kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri,” tutur Fandi Danisatria, tim kuasa hukum PT Salve Veritate, dalam keterangan rilisnya, Sabtu (29/10/2022).
“Abdul Halim disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan mantan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Jaya, kini menyandang status terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP,” ungkap Fandi.
Jaya sendiri merupakan sosok pejabat BPN yang membatalkan 20 SHM Benny Tabalujan dan 38 SHGB turunannya atas nama PT Salve Veritate pada 30 September 2019 silam.
Baca juga : BAZNAS Bantu Korban Banjir di Mamuju dan Fenomena Tanah Bergerak di Enrekang
“Nah, tak lama setelah itu, tepatnya 20 Desember 2019, Abdul Halim yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban mafia tanah kemudian mendapatkan SHM di atas alas tanah PT. Salve tersebut,” terang Fandi.
Untuk itu, Fandi bersama tim kuasa hukum PT Salve Veritate berharap, perkembangan terbaru dari sengketa tanah ini bisa diketahui oleh publik. “Apalagi, dalam persidangan Jaya yang berlangsung di PN Jakpus, terungkap bahwa Abdul Halim sejatinya bukan warga biasa. Menurut keterangan saksi, yakni Jahiri, Abdul Halim adalah seorang makelar tanah,” tambahnya.
Sementara selama mengenal Abdul Halim, Jahiri mengaku sama sekali belum pernah mendengar jika Abdul Halim memiliki tanah di atas alas hak SHGB PT Salve. ”Saya mengenal Abdul Halim sejak lama, setahu saya Abdul Halim hanya memiliki tanah yang ia tinggali saja,” kata Jahiri, saat bersaksi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat Jumat (21/10/2022) lalu. (Asp)