LampuHijau.co.id - Polemik aset negara di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, dilaporkan PT Pertamina (Persero) ke Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta. Dengan membawa sebundel bukti-bukti dokumen kepemilikan, PT Pertamina berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa membantu memulihkan aset negara dari penguasaan oleh oknum warga tersebut.
"Kita berharap Pak Heru sebagai Pj. Gubernur DKI menindaklanjuti laporan aset Pancoran Buntu II," kata Koordinator Tim Recovery Pemulihan Aset PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Aditya Karma, di Balai Kota Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dirinya meyakini, sebagai penjabat yang ditunjuk negara, Heru mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pancoran Buntu II. Apalagi, kata dia, Heru yang ditunjuk negara lewat Presiden RI Joko Widodo menjadi pemimpin sementara di Ibu Kota.
"Kami mengadukan ke sini, kami memohon kepada provinsi, kepada Pak Pj. untuk bisa membantu kami menegakkan hukum. Karena sisa dari 23 warga yang bertahan ini kecenderungannnya untuk menguasai, ini kan tanah negara,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, upaya pemulihan aset ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Secara bertahap 87 kepala keluarga (KK) dari total 110 KK di sana sudah bersedia angkat kaki dengan dibekali uang pindah. Sementara 23 warga lagi, ujar dia, masih bertahan dan diduga melibatkan oknum mafia tanah atau preman setempat.
Pada saat Pertamina ingin memulihkan asetnya, korporasi sempat mendapat perlawanan anarkis dari oknum setempat.
Baca juga : Lesti Kejora Laporakan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT
"Peraturan ini sebetulnya ada di Pergub Nomor 207 tahun 2016 (tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin). Prinsipnya, kami Pertamina sudah melakukan ekspose pada saat itu, dan rekomendasi sudah turun ke wilayah, Wali Kota Jakarta Selatan, namun pelaksanaannya baru sampai sosialisasi tahap satu, dan sekarang terhenti,” jelasnya.
Menurut dia, Pemkot Jakarta Selatan sebetulnya telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan warga di Kantor Kecamatan Pancoran pada April 2022 lalu. Sayangnya yang datang bukan warga setempat, tapi masyarakat luar Pancoran Buntu II.
“Itu kan tahap satu, seharusnya dilanjutin ke tahap dua. Tetapi pada saat itu dengan berbagai pertimbangan, Wali Kota Jakarta Selatan belum melakukan (sosialisasi) sampai pergantian gubernur kemarin (17 Oktober 2022),” ungkapnya.
Baca juga : Patut Diapresiasi, Pertina DKI dan Polda Metro Jaya Gelar Tinju Piala Kapolda Metro
Aditya mengatakan, luas lahan di Pancoran Buntu II mencapai 4,4 hektare. Lahan itu telah dibeli Pertamina dari pihak perusahaaan ban sejak tahun pada 1972 lalu. Setelah itu pada tahun 1993 Pertamina memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 24 lembar untuk masa waktu sampai 2023, dan satu Akta Pengalihan Hak (APH).
“Jadi, warga itu nggak ada legalitas yang bisa ditunjukkan dari kepemilikan lahan itu, dan Pertamina juga tidak memberikan izin untuk menempati, tetapi mereka main masuk dengan segala argumentasi sebagai ahli waris,” jelasnya.
Jika aset itu telah dipulihkan, kata Aditya, pemerintah akan membangun lahan itu menjadi Gedung Pusat Sinergi BUMN. Fasilitas itu berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI. (RBN)