Langgar Perda Tibum, 69 Warga Diseret Satpol PP Jaksel ke Pengadilan

Jumat, 21 Oktober 2022, 21:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 69 warga diseret Satpol PP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), karena melanggar peraturan tentang ketertiban umum dan aturan terkait penyalahgunaan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.

"Totalnya ada 69 pelanggar yang kita sidangkan, dan jumlah ini dari hasil razia dan penindakan selama sebulan," kata Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono, Jumat (21/10/2022).

Baca juga : Kabar 3 Wartawan Disekap Jaksa di Tangerang Hoax

Dikatakan, puluhan pelanggar yang disidangkan tersebut mayoritas pelanggaran fungsi bangunan. Mereka didakwa dan dijatuhi sanksi denda terkait pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Adapun total denda tipiring yang didapatkan dari pelanggar Perda tersebut sebesar Rp79 juta.

"Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah dan lainnya," ujarnya.

Baca juga : Bantu Jaga Ketertiban, Satpol PP Ajak Warga Jadi Relawan Tramtibum

Sementara Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan, pelanggar yang diadili tersebut adalah hasil pengaduan warga dan monitoring anggota Satpol PP. "Kita anyak menerima pengaduan dari yang menolak berdirinya tempat usaha di permukiman, karena dapat mengganggu kenyamanan," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal