Soal IMB Bangunan Pulau Reklamasi, PKS Minta Anies Agar Mengkaji Ulang

Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: net)
Sabtu, 15 Juni 2019, 09:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengkaji lagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau Maju, hasil reklamasi. Pasalnya, pulau hasil reklamasi ini belum dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kalau soal itu nanti perlu dikaji. Pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan pak gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia meyakini, penerbitan IMB ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Sebab, katanya, tim gubernur telah memberikan rekomendasi penerbitan IMB agar tidak menyalahi aturan. Dia memastikan, orang nomor satu di Jakarta itu telah memenuhi janjinya untuk menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan reklamasi yang sudah jadi bagi masyarakat umum.

Baca juga : Bantu Anak Yatim Piatu, Anies Ajak Warga Patungan

"Jadi, penghentiannya sudah memenuhi janji. Nah, pemanfaatannya itu adalah untuk masyarakat luas, itu dua-duanya terpenuhi janjinya. Berikutnya bahwa apa yang dilakukan Pak Gubernur itu harus dipastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada," jelasnya.

Menurutnya, Pantai Maju di pulau hasil reklamasi dipastikan terbuka untuk publik, bukan lagi milik swasta yang telah menguruk laut Jakarta itu. Sehingga, setiap warga Jakarta bisa mengakses pantai itu dan menikmatinya. "Itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bangunan yang ada di Lulau Maju atau Pulau D hasil reklamasi telah didenda. Sedikitnya, ada 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi itu. Ada juga 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Baca juga : Dapat Tambahan 50 Ranmor, Kapolres Minta Pelayanan Masyarakat Meningkat

"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," ujar Anies, kemarin.

Diakuinya, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik dan dibawa ke pengadilan. Setelah itu, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. "Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," tegasnya.

Anies mengatakan, penerbitan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi itu dilakukan sesuai prosedur. Hanya saja, katanya, setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan.

Baca juga : Hari Kebangkitan Nasional, Pemprov DKI Minta Warga Kedepankan Gotong Royong

"Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses, dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan dll. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," imbuhnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal