LampuHijau.co.id - Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila ( MPW PP) menyesalkan kabar bentrok antarkelompok yang terjadi di Kafe Mako kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) malam lalu. Bentrok yang dikabarkan melibatkn Ormas PP dan kelompok Ambon itu, disebut tidak ada kaitannya dengan Ormas Pemuda Pancasila.
Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Ilyas Abdullah menyesalkan adanya framing yang menyudutkan Pemuda Pancasila secara organisasi, terkait peristiwa keributan itu. Memang, kata dia, ada anggota Pemuda Pancasila yang terlibat dalam keributan tersebut. Namun, keributan yang terjadi, sama sekali tidak terkait dengan organisasi.
"Peristiwa tersebut tidak ada kaitannya sama sekali secara keorganisasian Pemuda Pancasila," kata Ilyas Abdullah melalui siaran pers yang diterima Lampu Hijau, Jumat (21/10/2022).
Baca juga : SBY Sebut Pemilu 2024 Bakal Curang, PDIP: Tidak Relevan Jika Dikaitkan dengan Dua Paslon
"Persoalan tersebut sejatinya dipicu dari persoalan personal, terkait dengan keberadaan lahan yang kebetulan dikuasai dan atau dimiliki oleh salah satu anggota Pemuda Pancasila," tambahnya.
Ilyas menyebut, keberadaan lahan lokasi bentrokan memang dikuasai dan dimiliki oleh salah satu anggota Pemuda Pancasila dan sah secara hukum. "Namun tiba-tiba diklaim oleh pihak lain," ungkapnya.
Kemudian, pada hari kejadian, pihak yang mengklaim tersebut dikatakan Ilyas membawa massa yang sangat banyak, hingga mencapai ratusan orang ke lahan yang kini berdiri Mako Kafe "Mereka melakukan cara-cara intimidatif kepada pemilik lahan," jelasnya.
Ilyas menerangkan, kedatangan ratusan orang itu telah mengganggu operasional kafe dan membuat para pengunjung kafe ketakutan. Setelahnya, muncul keributan seperti yang diberitakan sejumlah media.
"Terkait insiden itu, diimbau kepada seluruh anggota MPW PP DKI Jakarta untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi liar, dan tetap satu komando," pintanya.
Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam bentrokan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang. Pertama atas nama BT, laki-laki. Kedua inisial YS, laki-laki," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Zulpan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya. (RBN)