LampuHijau.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diimbau mewaspadai jebakan betmen pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022. Imbauan tersebut dilontarkan Sugiyanto, pengamat perkotaan.
Jebakan betmen, dijelaskan pria yang akrab disapa SGY, adalah suatu kondisi dimana kita, yang terkadang secara sembrono atau tak sadar terperangkap pada suatu kondisi atau keadaan yang kita lakukan. Padahal, seharusnya hal itu dapat kita cegah atau hindari seandainya kita lebih waspada.
Nah terkait jebakan betmen APBD-P 2022, diungkap SGY, sampai saat ini Jakarta masih belum punya Raperda APBD-P 2022. “Sebelumnya saat masih menjabat, 27 September 2022 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan surat permintaan kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas APBD-P Tahun 2022,” kata SGY, Kamis (20/10).
Permintaan tersebut, lanjut SGY, tercatat dalam surat dengan nomor 552/UD.00.02 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Situasi PPP Jadi Tantangan Berat KIB, Pengamat: Tak Rubah Keberadaan di Koalisi
Kemudian DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Direncanakan pengkajian Raperda Perubahan APBD DKI 2022 dilakukan secara maraton pada 20-22 Oktober ini. Lalu rencananya, persetujuan Raperda Perubahan APBD DKI 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama TAPD akan digelar pada 23 Oktober 2022.
“Sepintas semua tampak normal dan tak bermasalah. Aye pun juga terjebak mendukung rencana pembahasan perubahan Raperda APBD 2022 ini. Secara spontan, Aye pikir masih ada waktu hingga tanggal 30 Oktober 2022. Bahkan aye meminta agar Dewan juga memberi kesempatan Pj Heru dilibatkan untuk melakukan koreksi atas rencana perubahan APBD Tahun 2022 tersebut,” ujar SGY dengan logat Betawi Tanjung Priok-nya.
Namun setelah diteliti kembali, SGY bilang, rupanya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sudah tak bisa lagi dijalankan. “Batas waktunya sudah habis lantaran hanya sampai pada 30 September 2022,” jelasnya.
Baca juga : Daftar Peserta Pemilu Bersamaan, Pengamat: KIB Mau Usung Semangat Persatuan
Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (Katar) ini menyebut, batas waktu itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Selain itu juga dapat dilihat pada Lampiran Permendagri No 27 Tahun 2021. Dijelaskan dalam aturan ini, bahwa bila Perubahan APBD tak ada, maka dianggap tak ada Perubahan APBD atau bisa menggunakan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Jadi sebaiknya, Aye sarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta agar segera menghentikan pembahasan perubahan APBD Tahun 2022. Lalu umumkan kepada masyarakat bahwa perubahan APBD tahun 2022 tak ada atau dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah,” ucapnya.
Jika Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka akan terperangkap jebakan betmen. “Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu produk hukumnya juga rawan digugat di pengadilan,” terang SGY.
Baca juga : Ini Gebrakan Baru di Tahun 2022
Untuk menghentikan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, menurut SGY, sangat mudah. Sampaikan saja kepada masyarakat bahwa DPRD DKI Jakarta tak punya cukup waktu untuk membahas Perubahan APBD Tahun 2022 hanya dalam waktu tiga hari. Karena ya, itu tadi, surat permohonannya baru dilayangkan Gubernur Anies Baswedan 27 September 2022. (DTR)