Regulasi Baru Tarif Ojol, Dilarang Diskon Terus-menerus dan Berlebihan

Ilustrasi ojek online. (Foto: net)
Jumat, 14 Juni 2019, 22:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polemik regulasi yang mengatur tentang ojek online (ojol) sepertinya akan berakhir. Sebab, regulasi baru akan diberlakukan pada pekan depan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada Kamis (13/5) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi telah bertemu dengan beberapa orang perwakilan ojol. Dalam pertemuan, disetujui penerapan Peraturan Menteri 12/2019.

“Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),” paparnya.

Baca juga : Selama Lebaran, Tarif Tol Diskon 15 Persen

Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakuan PM 12/2019 di lima kota. Yakni, Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi ojol yang mengikuti survei tersebut.

Untuk kenaikan tarif, 76 persen driver mengatakan bahwa kenaikan itu bisa menaikkan kesejahteraan mereka. Bagaimana tentang kekhawatiran penurunan order? Sebanyak 63 persen pengemudi menyatakan tidak akan terjadi.

Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. “Kami lebih menyarankan promosi yang substainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,” tutur Budi.

Baca juga : Migrant Care Ajak Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian

Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah.

“Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,” kata Budi.

Sementara, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. “Garda ada di seluruh Indonesia,” tuturnya kemarin, saat ditemui di Kemenhub.

Baca juga : LPSK Nunggu Perintah MK Buat Ngasih Perlindungan Saksi

Menurut dia, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan aturan itu diberlakukan. Dia juga optimistis tidak ada penolakan, apalagi melihat hasil survei yang positif. (LHTJ/JP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal