Kinerja Polres Jakpus Diapresiasi, Pelakor Ramlah Lamusu Mulai Disidang di PN Jakpus

Suasana persidangan di PN Jakpus. (Foto: ist)
Rabu, 19 Oktober 2022, 13:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kinerja Polres Metro Jakarta Pusat diapresiasi. Ini terkait dalam menuntaskan kasus pemalsuan tanda tangan nama lurah Cempaka Putih Barat pada pengantar Nikah N1 dan pemalsuan buku nikah, dengan tersangka Ramlah Lamusu binti Yusri Lamusu (44), dengan alamat Apartemen Gading Residen MOI dan Heru Suryono (43), PNS di KUA Jakut.

Kedua tersangka sudah ditahan sejak 4 Oktober 2022, sampai sekarang dititip di Polres Jakarta Pusat sebagai tahanan jaksa. Pasal yang dikenakan pasal 263 juncto 55 dgn hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Program-program Polda Jatim

Pemantauan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022), tampak tersangka Ramlah Lamusu hadir di ruang sidang lantai 3 gedung PN Jakarta Pusat. Diperoleh keterangan, tersangka Ramlah mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat tetapi kalah. Karena Polres mempunyai bukti-bukti kuat untuk menjerat tersangka Ramlah Lamusu.

Diperoleh keterangan, kasus ini dimulai tanggal 16 Agustus 2021 ketika Ramlah Lamusu, istri dari Astawan Husen, mantan Lurah Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diduga dipecat Ahok. Ia juga diduga korupsi memalsukan surat pengantar lurah untuk menikah dengan suami orang berinisial HD (67). Hal ini diketahui karena tersangka diduga menyebarkan kartu KUA yang dikeluarkan oleh Departemen Agama melalui aplikasi WA ke keluarga HD.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Motivasi dan Apresiasi Pelajar SMK Gema Nusantara 1 Pabuaran

Diduga motif yang dilakukan Ramlah Lamusu karena mengincar harta HD buat menghidupi suami, kedua anaknya, dan keluarganya yang tinggal di Apartemen Gading Resort yang dibeli HD dengan istri pertamanya.

Sekarang pelakor bersikap makin sadis, tidak malu-malu. Apalagi pelakor Ramlah Lamusu ini diduga sebelumnya sudah menikah sebanyak tiga kali. Pelakor Ramlah Lamusu harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya menghancurkan keluarga HD, sesuai pasal 263 juncto 55 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal