Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Jakut Gelar Silaturahmi dengan Wajib Pajak

Jumat, 29 Maret 2019, 12:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dalam rangka melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta, sumber pendanaan memegang peranan penting dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan pemerintahan. Salah satu sumber pendanaan yang strategis adalah penerimaan dari sektor pajak daerah.

Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau mengatakan, pentingnya peran wajib pajak sebagai Mitra Pemerintah Daerah dalam kontribusinya dalam pembangunan daerah. "Oleh sebab itu maka, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan bagi wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku sebagai pedoman dalam memungut pajak," katanya, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi lainnya di bidang perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

Baca juga : Lestarikan Budaya, Pemkot Jakut Terapkan Delapan Ikon Betawi

"Juga kewajiban untuk melaporkan pajak daerah, serta kewajiban untuk menggunakan bon penjualan (bill) yang diperporasi," terangnya.

Adapun dengan tercapainya pencapaian pajak tahun 2018 kemarin, Syamsuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktifnya dalam membayar pajak. "Sehingga pada tahun 2018 Jakarta Utara berhasil mencapai target penerimaan untuk jenis pajak Hotel, Hiburan, Restoran, dan Parkir hingga 98,01 persen atau sebesar Rp965,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp985,1 miliar," ungkapnya.

Untuk Tahun 2019 ini, Wali Kota sangat mengharapkan peran yang lebih besar agar target penerimaan dari 4 (empat) jenis pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,079 triliun dapat terlampaui. "Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan hingga tanggal 22 Maret 2019 realisasi penerimaan di Jakarta Utara dari empat jenis pajak dimaksud baru mencapai Rp269,92 miliar atau 25,01 persen," tuturnya.

Baca juga : KEREN! DKI Gelar Pelayanan Kesra Lewat Satu Pintu

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Yati Rochyati menambahkan, jika pada hari ini pihaknya mengundang secara terbatas sejumlah Wajib Pajak baik Perorangan maupun Badan/Perusahaan untuk bersilaturahim.

"Bersilaturahmi dengan wajib pajak Hotel, Hiburan, Restoran, dan Parkir," katanya.

Dengan kehadiran mereka dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Daerah Kepada Wajib Pajak ini, Yati berharap, dapat menularkan sikap keteladanan sekaligus menjadi panutan bagi warga masyarakat yang Iainnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga : Diduga Ada Kolusi Anies dan Pras Soal Tarif MRT, DPRD Desak KPK Turun Tangan

"Juga dapat lebih memahami tentang peraturan perpajakan daerah yang berlaku serta dapat melaksanakan pemungutan pajak sesuai ketentuan," tuturnya.

Secara umum, terselenggaranya acara ini, diharapkan bisa bermanfaat dan mempunyai hasil yang optimal baik dari sisi penerimaan pajak maupun dari sisi pelayanan yang diharapkan masyarakat DKI Jakarta. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal