LampuHijau.co.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan warung kopi (warkop) yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam. Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis ditemukan petugas yang disembunyikan di gudang penyimpanan.
"Total yang kita amankan sekitar 1.300 botol miras dari bermacam jenis," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana, Kamis (13/10/2022).
Baca juga : Setelah Dicekal, Polisi Tetapkan Nindy Ayunda Jadi Tersangka?
Agung mengungkapkan, penggerebekan gudang miras tersebut berawal adanya aksi tawuran dan keributan antarwarga di kawasan itu. Setiap kali terjadi keributan dan tawuran antarwarga, kata Agung, para pelaku sering ditemukan dalam keadaan mabuk.
"Jadi, memang kalau kita amati dan cermati bahwa pangkal masalahnya ribut dan tawuran itu karena pelaku ini dalam keadaan mabuk miras," jelas Agung.
Baca juga : Selamatkan Generasi Muda, Polres Subang Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal
Melihat hal itu, kata Agung, unsur tiga pilar di Kecamatan Setiabudi menindaklanjuti dan melakukan penelusuran peredaran miras tersebut. Petugas pun mendapati sebuah warung kopi di Menteng Atas tempat penjualan miras. Warkop tempat penjualan miras secara eceran ini juga kerap dijadikan tempat tongkrongan dan minum-minum.
"Laporan yang masuk juga bahwa tempat tongkrongan ini sudah menimbulkn keresahan lingkungan sekitar, untuk itu kita langsung ambil tindakan tegas," ujarnya.
Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Bango, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Camat Setiabudi Iswahyudi memastikan bahwa lokasi penyimpanan dan penjualan miras yang digerebek tersebut ilegal. Ia juga memastikan, miras yang dijual secara eceran di warung tidak memiliki izin dari PTSP.
"Saya pastikan tidak ada izin. Sanksinya yang jelas untuk botol-botol miras ditahan dulu di polsek, dan sanksi tindak pidana ringannya serta pasal-pasalnya pak kapolsek lebih jelas nanti," katanya. (RBN)